TEROPONGPUBLIK.CI.ID <<<>>> Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penting bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan di Provinsi Bengkulu. Sebanyak 1.695 narapidana memperoleh Remisi Umum sebagai bentuk pengurangan masa pidana atas pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan.
Penyerahan remisi berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026, dan dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan kemerdekaan yang diikuti jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi dan Kota Bengkulu.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan turut hadir dalam kegiatan tersebut. Penyerahan remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan hukuman, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang dinilai menunjukkan perubahan sikap dan kepatuhan selama menjalani pembinaan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bengkulu, Tonny Nainggolan, mengungkapkan jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Bengkulu saat ini mencapai 2.777 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.155 orang berstatus narapidana, sedangkan 622 lainnya merupakan tahanan. Berdasarkan evaluasi dan persyaratan yang berlaku, Kanwil Ditjenpas Bengkulu sebelumnya mengajukan 1.751 warga binaan untuk memperoleh remisi.
Namun, setelah melalui proses verifikasi dan keputusan pemerintah pusat, sebanyak 1.695 orang dinyatakan berhak mendapatkan pengurangan masa pidana pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Dari total penerima tersebut, sebanyak 1.635 narapidana mendapatkan Remisi Umum I (RU I). Remisi ini berupa pemotongan sebagian masa pidana, sehingga para penerimanya masih harus menjalani sisa hukuman sesuai ketentuan.
Sementara itu, 60 narapidana memperoleh Remisi Umum II (RU II). Mereka mendapatkan pengurangan masa pidana yang menyebabkan masa hukumannya berakhir sehingga dapat langsung menghirup udara bebas setelah seluruh persyaratan pembebasan dipenuhi.
Pemberian remisi juga mencakup warga binaan anak. Melalui mekanisme Pengurangan Masa Pidana (PMP), sebanyak 16 anak binaan menerima pengurangan masa pidana dari 18 orang yang sebelumnya diusulkan.
Data tersebut menunjukkan bahwa sistem pembinaan pemasyarakatan tidak hanya diterapkan kepada narapidana dewasa, tetapi juga memperhatikan hak anak yang sedang menjalani proses pembinaan berdasarkan aturan yang berlaku.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap narapidana perkara tindak pidana korupsi. Pada momentum kemerdekaan tahun ini, tercatat lima narapidana perkara korupsi yang memperoleh kategori RU II sehingga berkesempatan menyelesaikan masa pidananya.
Kelima narapidana tersebut berada di sejumlah satuan pemasyarakatan. Rinciannya, tiga orang berasal dari Rutan Kelas IIB Bengkulu, satu orang dari Lapas Kelas IIB Manna, dan satu lainnya berasal dari Lapas Kelas IIA Curup.
Selain itu, sebanyak 422 narapidana dalam kategori RU I, termasuk perkara korupsi dan perkara umum, memperoleh pemotongan masa pidana dengan lama pengurangan yang berbeda-beda sesuai ketentuan.
Tonny menjelaskan bahwa remisi bukan diberikan secara otomatis kepada seluruh narapidana. Penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain telah menjalani pidana sekurang-kurangnya enam bulan serta menunjukkan perilaku baik selama mengikuti pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Bagi penerima RU II yang masih memiliki kewajiban berupa denda maupun pidana pengganti atau subsider, kewajiban tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sesuai putusan pengadilan. Ketentuan itu menjadi bagian penting sebelum seseorang benar-benar dinyatakan bebas.
Momentum pemberian remisi HUT ke-81 RI di Bengkulu sekaligus diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Pengurangan masa pidana diberikan sebagai penghargaan atas kepatuhan dan proses pembinaan, sekaligus menjadi pengingat bahwa kesempatan kembali ke tengah masyarakat harus diikuti perubahan perilaku.
Dengan demikian, remisi tidak sekadar mengurangi masa hukuman, tetapi juga menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial. Pemerintah melalui jajaran pemasyarakatan terus mendorong warga binaan agar menjadikan masa pembinaan sebagai kesempatan membangun kembali sikap, keterampilan, dan kesiapan untuk menjalani kehidupan setelah bebas.
Editing : Amg
Editing : Adi Saputra