Skip to main content

36 Lokasi di Bengkulu Masuk Program Lisdes 2026, Pemprov Matangkan Data dan Perizinan

Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar forum sinkronisasi usulan lokasi Program Listrik Perdesaan (Lisdes) 2026–2029 di Aula Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (21/9/2026), untuk memastikan ketepatan data, kesiapan lahan dan perizinan lokasi penerima program.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Pemerintah Provinsi Bengkulu memperkuat koordinasi untuk memastikan Program Listrik Perdesaan (Lisdes) 2026–2029 menyentuh masyarakat yang memang masih membutuhkan akses energi listrik. Sebanyak 36 lokasi di sembilan kabupaten telah masuk dalam alokasi program tahun ini.

Upaya pematangan tersebut dilakukan melalui forum sinkronisasi usulan lokasi Lisdes sekaligus pembahasan kesiapan lahan dan perizinan. Kegiatan berlangsung di Aula Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (21/9/2026).

Forum ini menjadi bagian penting sebelum program memasuki tahapan pelaksanaan. Pemerintah daerah bersama pihak terkait mencocokkan kembali data lokasi yang diusulkan dengan kondisi faktual di lapangan serta rencana pengembangan sistem ketenagalistrikan.

Langkah tersebut diperlukan agar pembangunan infrastruktur listrik tidak salah sasaran. Selain itu, sinkronisasi data diharapkan dapat mencegah munculnya usulan ganda maupun pembangunan pada wilayah yang sebelumnya sudah memperoleh layanan listrik.

Dari 36 lokasi yang mendapatkan alokasi, Kabupaten Mukomuko menjadi daerah dengan jumlah titik terbanyak, yakni 15 lokasi. Berikutnya Kabupaten Bengkulu Utara memperoleh 11 lokasi.

Sementara itu, empat lokasi dialokasikan untuk Kabupaten Rejang Lebong. Kabupaten Lebong mendapat dua lokasi. Sedangkan Bengkulu Selatan, Kaur, Bengkulu Tengah dan Seluma masing-masing memperoleh satu lokasi.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan elektrifikasi masih terdapat di sejumlah wilayah perdesaan Bengkulu, terutama kawasan yang secara geografis relatif sulit dijangkau jaringan listrik utama.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan pemerintah provinsi memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Program Lisdes. Menurutnya, proses sinkronisasi harus dilakukan secara cermat agar seluruh lokasi yang masuk dalam program memiliki dasar data yang kuat.

Pemerintah daerah juga diminta memastikan kondisi lokasi sesuai dengan informasi yang disampaikan dalam usulan. Hal ini penting karena pelaksanaan pembangunan listrik tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan jaringan, tetapi juga menyangkut kesiapan lahan serta aspek administrasi dan perizinan.

Persoalan lahan menjadi salah satu perhatian dalam forum tersebut. Sejumlah lokasi yang diusulkan diketahui berada di kawasan hutan maupun Area Penggunaan Lain (APL). Karena itu, status dan legalitas lahan perlu diselesaikan lebih awal agar proses pembangunan tidak menghadapi hambatan ketika memasuki tahap pelaksanaan.

Selain jaringan listrik konvensional, kebutuhan elektrifikasi di daerah terpencil juga dapat dipenuhi melalui sistem pembangkit yang menyesuaikan kondisi wilayah. Salah satu alternatifnya adalah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Komunal yang dapat dikembangkan untuk melayani masyarakat dalam skala tertentu.

Sistem mini-grid juga menjadi pilihan bagi wilayah yang belum terhubung dengan jaringan utama PLN. Penggunaan teknologi tersebut memungkinkan penyediaan listrik dilakukan berdasarkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing kawasan.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Eri Nurcahyanto, menekankan pentingnya memastikan setiap lokasi yang diusulkan benar-benar membutuhkan akses listrik.

Menurut Eri, keberhasilan Program Lisdes tidak cukup diukur dari jumlah jaringan atau fasilitas yang dibangun. Infrastruktur yang tersedia harus mampu memberikan manfaat langsung dan berkelanjutan kepada masyarakat penerima.

Karena itu, data menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan lokasi pembangunan. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan wilayah yang diusulkan memang belum mendapatkan layanan listrik secara memadai.

Kesiapan masyarakat juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Dukungan warga, kepastian lahan dan penyelesaian dokumen perizinan harus berjalan seiring agar pembangunan dapat dilakukan tanpa persoalan administratif di kemudian hari.

Dengan sinkronisasi yang dilakukan sejak tahap perencanaan, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap pelaksanaan Program Lisdes 2026–2029 dapat berjalan lebih terarah. Kejelasan lokasi, validitas data dan kesiapan lahan menjadi fondasi penting agar program elektrifikasi benar-benar menjangkau masyarakat perdesaan yang masih membutuhkan akses listrik.

Pewarta : Amg

Editing  : Adi Saputra