Skip to main content

Asas Rahasia Wajib, Pemilihan Terbuka Dipersoalkan

Asas Rahasia Wajib, Pemilihan Terbuka Dipersoalkan

TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Pakar hukum organisasi, Iksan Agus Abraham, S.H., menegaskan bahwa mekanisme pemilihan dalam organisasi harus dilaksanakan secara tertutup sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Menurutnya, pelaksanaan pemilihan secara terbuka bertentangan dengan aturan organisasi dan berpotensi batal demi hukum.

Dalam keterangannya pada Rabu (15/7/2026), Iksan menjelaskan bahwa AD/ART telah mengatur secara jelas mekanisme pemilihan, sehingga tidak lagi memerlukan penafsiran yang berbeda.

"Kalau kita membaca AD/ART, khususnya Pasal 30 ayat (8), ketentuannya sudah sangat jelas. Mekanisme pemilihan harus dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia. Asas rahasia berarti pilihan setiap pemilih tidak boleh diketahui oleh pihak lain," ujarnya.

Menurut Iksan, karena ketentuan tersebut telah diatur secara rinci, tidak ada ruang untuk mengubah mekanisme pemilihan menjadi terbuka. Ia menilai wacana tersebut merupakan kekeliruan yang serius karena bertentangan dengan aturan dasar organisasi.

"Kalau kemudian masih ada rencana untuk membuka mekanisme pemilihan, itu merupakan kesalahan yang cukup fatal. AD/ART sudah secara tegas mengatur bahwa pemilihan harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia," katanya.

Menanggapi adanya praktik pemilihan terbuka pada pelaksanaan sebelumnya, Iksan menilai hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengulang mekanisme yang sama.

"Jangan karena dulu pernah dilakukan secara terbuka, lalu dianggap sebagai sesuatu yang benar. Praktik yang pernah terjadi tidak otomatis menjadi dasar yang sah apabila bertentangan dengan AD/ART," tegasnya.

Ia juga menyoroti anggapan bahwa musyawarah besar atau konferensi sebagai forum tertinggi dapat mengambil keputusan di luar ketentuan organisasi. Menurutnya, forum tertinggi tetap memiliki batasan karena harus tunduk pada aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan organisasi.

"Forum tertinggi memang memiliki kewenangan mengambil keputusan, tetapi kewenangan itu tetap dibatasi oleh AD/ART. Justru forum tersebut dibentuk berdasarkan aturan yang mengikat, sehingga tidak bisa mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan, terutama mengenai mekanisme pemilihan," jelasnya.

Iksan menegaskan bahwa aturan mengenai tata cara pemilihan telah diatur secara konkret dalam AD/ART. Oleh karena itu, tidak ada alternatif lain selain menjalankan pemilihan sesuai asas yang telah ditetapkan.

"Bahkan jika seluruh peserta sepakat untuk melaksanakan pemilihan secara terbuka, kesepakatan itu tetap bertentangan dengan AD/ART. Secara hukum organisasi, keputusan tersebut dapat dinilai batal demi hukum karena menabrak aturan yang sudah diatur secara tegas," pungkasnya.(**)