Skip to main content

Badan Musyawarah Adat Bengkulu Periode 2024-2029 Resmi Dikukuhkan oleh Gubernur Rohidin

Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu periode 2024-2029 resmi dilantik oleh Gubernur Rohidin Mersyah pada 6 Juni 2024 di Balai Raya Semarak.(Herdianson - teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu periode 2024-2029 resmi dilantik oleh Gubernur Rohidin Mersyah pada 6 Juni 2024 di Balai Raya Semarak. Dalam sambutannya, Gubernur Rohidin menekankan pentingnya BMA sebagai wadah yang menaungi BMA kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.

Gubernur Rohidin berharap BMA Provinsi dapat aktif turun ke lapangan, terutama ke daerah-daerah, untuk menjaga dan melestarikan adat istiadat Bengkulu. "Pengurus BMA yang baru harus mampu berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam pembangunan, terutama dalam penegakan hukum adat di Bengkulu," ujar Rohidin.

Rohidin menambahkan, BMA memiliki peran vital sebagai penjaga adat budaya Bengkulu. Ia menegaskan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Adat untuk memberikan payung hukum bagi masyarakat adat di Bengkulu, seperti masyarakat Enggano dan Lembak. "Tanpa Perda, masyarakat adat kita akan terancam hilang dan budaya yang ada akan luntur," jelasnya.

Selain itu, Rohidin menyebutkan rencana penataan kawasan wisata Danau Dendan Tak Sudah dengan mengedepankan konsep masyarakat adat setempat. "Ini untuk memastikan adat masyarakat tetap terjaga," katanya.

Ketua BMA Provinsi Bengkulu periode 2024-2029, S. Effendi, menjelaskan bahwa langkah awal BMA adalah koordinasi dengan BMA kabupaten/kota mengenai Perda Adat. "Kita harus bergerak cepat mengatasi masalah adat di Bengkulu, karena masyarakat kita mengalami krisis dalam penegakan hukum adat, terutama generasi muda yang kurang memahami adat Bengkulu," tuturnya.

Effendi menekankan bahwa tanpa payung hukum yang jelas, akan timbul masalah di masyarakat dan hukum adat bisa hilang. "Pemahaman nilai-nilai adat perlu ditanamkan kepada generasi muda saat ini," tambah Effendi.

Samsul Rizal, seorang tokoh masyarakat, turut mengomentari kesenjangan adat yang terjadi saat ini. Menurutnya, adat saat ini sudah jauh dari prinsip "Adat Bersandi Sara', Sara' Bersandi Kitabullah". "Kesenjangan antara adat dan agama perlu diluruskan dengan pemahaman yang bijak agar tidak terjadi kesalahpahaman," tutup Samsul.

Pewarta : Herdianson

Editing: Adi Saputra