TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<<>>>>> Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja dalam rangka pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, Rabu (29/7/2026).
Rapat kerja tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan arah kebijakan anggaran Kabupaten Blitar untuk tahun 2027. Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar melakukan pendalaman terhadap sejumlah usulan program dan kebutuhan anggaran yang disampaikan oleh OPD mitra kerja, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat.
Pembahasan berlangsung dalam dua sesi. Pada sesi pertama, Komisi IV menggelar rapat bersama Direktur RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Direktur RSUD Srengat, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.
Sementara pada sesi kedua, pembahasan dilanjutkan bersama Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar memberikan sejumlah masukan, pertanyaan, sekaligus melakukan pendalaman terhadap program-program yang diusulkan masing-masing OPD.
Pembahasan tidak hanya berkutat pada besaran anggaran yang diajukan, tetapi juga menyentuh aspek kebutuhan program, skala prioritas, efektivitas pelaksanaan, hingga dampaknya terhadap masyarakat.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Anik Wahjuningsih, mengatakan proses pembahasan KUA-PPAS memang harus dilakukan secara detail dan kritis. Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan anggaran yang nantinya disepakati benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Dalam pembahasan seperti ini tentu ada pertanyaan, ada masukan, bahkan bisa terjadi perbedaan pandangan. Itu hal yang biasa. Justru melalui proses tersebut kita bisa melihat kembali apakah program yang diajukan sudah benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat atau masih perlu disempurnakan,” ujar Anik.
Ia menegaskan, perdebatan yang muncul dalam rapat kerja tidak seharusnya dimaknai sebagai bentuk penolakan terhadap program OPD. Sebaliknya, dinamika tersebut merupakan bagian dari proses DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran.
“Berdebat bukan berarti kita tidak berupaya. Justru kita sedang berupaya memastikan programnya tepat, anggarannya rasional, dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat. Kalau ada yang perlu dipertanyakan, tentu harus kita tanyakan. Kalau ada yang perlu diperbaiki, kita beri masukan,” jelasnya.
Menurut Anik, pembahasan KUA-PPAS merupakan tahapan strategis karena akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Blitar pada tahun anggaran berikutnya.
Karena itu, setiap program yang masuk dalam pembahasan harus memiliki alasan yang jelas, indikator yang terukur, serta memiliki keterkaitan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.
Terlebih, Komisi IV memiliki ruang lingkup kerja yang bersentuhan langsung dengan berbagai pelayanan dasar masyarakat, seperti kesehatan, sosial, pendidikan, ketenagakerjaan, kepemudaan, hingga kesejahteraan masyarakat.
Dalam pembahasan bersama Dinas Kesehatan dan jajaran rumah sakit daerah, misalnya, perhatian Komisi IV tidak hanya terkait dengan kebutuhan operasional rumah sakit. Namun juga bagaimana peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Blitar.
Anik menilai sektor kesehatan merupakan salah satu bidang yang tidak bisa hanya dilihat dari sisi besarnya anggaran. Yang tidak kalah penting adalah efektivitas penggunaan anggaran dan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
“Kita ingin anggaran kesehatan ini bukan hanya besar secara angka, tetapi juga terlihat hasilnya. Masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang baik, cepat, mudah, dan terjangkau. Karena itu, setiap program dan kebutuhan anggaran harus kita lihat secara menyeluruh,” katanya.
Hal serupa juga menjadi perhatian dalam pembahasan bersama Dinas Sosial dan Bagian Kesejahteraan Rakyat. Program yang menyangkut masyarakat kurang mampu, kelompok rentan, bantuan sosial, serta peningkatan kesejahteraan harus memiliki sasaran yang jelas.
Menurut Anik, program sosial harus benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan. Data penerima, mekanisme pelaksanaan, hingga evaluasi program menjadi hal penting yang perlu diperhatikan agar anggaran tidak hanya terserap, tetapi memberikan dampak nyata.
“Untuk program sosial, yang paling penting adalah ketepatan sasaran. Jangan sampai anggaran terserap tetapi manfaatnya tidak maksimal. Kita ingin masyarakat yang memang membutuhkan benar-benar mendapatkan perhatian dan pelayanan dari pemerintah,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD dan pemerintah daerah pada dasarnya memiliki tujuan yang sama dalam pembahasan anggaran, yakni memastikan pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik.
Perbedaan pandangan yang muncul dalam rapat kerja, menurutnya, merupakan dinamika yang sehat dalam proses penyusunan kebijakan. DPRD berkewajiban menguji setiap usulan agar keputusan anggaran yang dihasilkan benar-benar berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas.
“Kalau ada perbedaan pendapat, jangan kemudian dianggap sebagai sesuatu yang negatif. Itu bagian dari proses demokrasi dan proses kita menyempurnakan kebijakan. Yang penting setelah diskusi dan pendalaman, kita bisa menemukan titik temu yang terbaik untuk masyarakat,” ungkap Anik.
Komisi IV juga mendorong agar setiap OPD memiliki perencanaan program yang matang. Program yang diajukan dalam KUA-PPAS harus memiliki target yang jelas dan dapat dievaluasi pelaksanaannya.
Dengan demikian, pembahasan anggaran tidak berhenti pada persetujuan angka, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan kinerja pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan.
Anik berharap komunikasi antara DPRD dan OPD mitra kerja terus dibangun secara terbuka selama seluruh tahapan pembahasan anggaran. Menurutnya, koordinasi yang baik akan memudahkan penyamaan persepsi sekaligus menghindari adanya program yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Kita ingin setiap rupiah dalam APBD benar-benar memiliki manfaat. Karena itu, pembahasan harus dilakukan dengan terbuka, kritis, dan berdasarkan data. Jangan hanya melihat usulan dari sisi OPD, tetapi juga harus melihat kondisi masyarakat di lapangan,” pungkasnya.
Rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar bersama OPD mitra kerja tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Melalui proses pendalaman, pemberian masukan, serta perbedaan pandangan yang terjadi selama rapat, DPRD berharap arah kebijakan anggaran Kabupaten Blitar tahun 2027 nantinya dapat semakin tepat sasaran, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Bagi Komisi IV, pembahasan anggaran bukan sekadar menentukan besaran belanja pemerintah, melainkan memastikan setiap kebijakan yang dibiayai APBD benar-benar bermuara pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar..(Adv).
Pewarta: Agus Faisal
Editing : Adi Saputra