TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Keresahan warga Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, akhirnya berujung pada tindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu. Sebuah bangunan liar yang diduga menjadi tempat penjualan minuman tuak dan obat-obatan tanpa izin di kawasan Jalan Bangka, tepat di sepanjang tembok pagar Pasar Minggu Bertingkat, dibongkar paksa oleh petugas, Rabu (12/2/2026).
Bangunan tersebut selama beberapa waktu terakhir menjadi sorotan masyarakat sekitar. Aktivitas jual beli minuman keras tradisional dan obat-obatan yang tidak memiliki izin resmi dinilai meresahkan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum, terutama karena lokasinya berada di kawasan padat penduduk dan dekat dengan aktivitas ekonomi masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran dilakukan setelah berbagai upaya persuasif tidak diindahkan oleh pemilik usaha. Sebelumnya, pihak kelurahan dan kecamatan telah berulang kali menyampaikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis, agar aktivitas tersebut dihentikan dan bangunan segera dibongkar secara mandiri.
“Sudah cukup lama kami menerima laporan dari masyarakat. Lurah dan camat juga sudah memberikan peringatan resmi, namun pemilik bangunan tidak mengindahkan. Karena tidak ada itikad baik, maka kami lakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sahat kepada wartawan di lokasi.
Ia menegaskan, penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan bagian dari upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan.
Menurutnya, bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang bukan peruntukannya dan tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), sehingga melanggar peraturan daerah.
“Selain bangunannya ilegal, jenis usaha yang dijalankan juga tidak memiliki izin. Penjualan minuman keras tradisional seperti tuak dan obat-obatan tanpa izin sangat berisiko, baik dari sisi kesehatan maupun ketertiban sosial,” tambahnya.
Sahat menyebutkan, sebelum pembongkaran dilakukan, petugas Satpol PP telah melakukan pendekatan secara humanis. Pemilik usaha sempat diminta untuk menghentikan aktivitas dan membongkar bangunan secara sukarela, namun permintaan tersebut tidak direspons. Akhirnya, Satpol PP bersama aparat kelurahan dan kecamatan turun langsung melakukan pembongkaran paksa.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra