TEROPONGPUBLIK.CO.ID<<<>>>>Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu resmi melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada seluruh juru parkir yang bertugas di Zona 6, atau wilayah operasional parkir di kawasan Pasar Panorama. Peringatan tersebut disampaikan menyusul temuan sejumlah pelanggaran serius yang berkaitan dengan pengelolaan lahan parkir dan praktik pengalihan tugas tanpa izin.
Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu, Indra Gunawan, menyampaikan bahwa SP-1 tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari proses penertiban kawasan Pasar Panorama yang saat ini tengah digiatkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu. Penertiban tidak hanya menyasar pedagang dan fasilitas fisik pasar, tetapi juga tata kelola layanan parkir yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Menurut Indra, pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang dilakukan oknum juru parkir, mulai dari memindahkan tugas kepada orang lain tanpa otoritas, hingga penyewaan titik parkir kepada pedagang. Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“SP-1 ini diterbitkan sebagai bentuk penegakan aturan dan penertiban. Kami menegaskan bahwa seluruh juru parkir wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda, termasuk larangan mengalihkan tugas kepada pihak lain atau menyewakan lahan parkir untuk aktivitas yang tidak sesuai peruntukan,” tegas Indra, Senin (08/12).
Dalam surat bernomor 900.1.13.1/1019/BAPENDA/2025 tersebut, Bapenda dengan jelas memuat tiga poin larangan yang wajib dipatuhi juru parkir. Pertama, larangan mengalihkan tugas kepada pihak lain; kedua, larangan mengubah fungsi lahan parkir menjadi area perdagangan atau kepentingan lain; dan ketiga, larangan menyewakan titik parkir kepada pedagang pasar.
Indra menegaskan bahwa SP-1 ini bukan sekadar peringatan administratif, tetapi juga merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan tata kelola retribusi parkir berjalan sesuai aturan. Jika pelanggaran tetap terjadi meski SP-1 sudah diterbitkan, Pemkot Bengkulu tidak akan segan mengambil langkah lanjutan.
“Apabila surat peringatan ini tidak diindahkan, maka Surat Perintah Tugas (SPT) Juru Parkir Retribusi akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kami akan mengganti petugas agar pengelolaan retribusi kembali tertib,” ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban pengelolaan parkir merupakan bagian penting dalam peningkatan pendapatan daerah. Ketidakteraturan dan praktik penyalahgunaan kewenangan di lapangan dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran retribusi serta menghambat upaya pemerintah dalam membangun transparansi layanan publik, khususnya pada sektor parkir yang menjadi salah satu penyumbang PAD.
Dengan langkah tegas ini, Bapenda berharap seluruh juru parkir kembali menjalankan kewajiban sesuai ketentuan dan mendukung program penertiban Pasar Panorama agar kawasan tersebut semakin tertata dan memberikan kenyamanan bagi pengunjung maupun pedagang. Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan akan terus melakukan pengawasan berkala hingga sistem pengelolaan parkir benar–benar kembali tertib dan profesional.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra