Skip to main content

Bapenda Kota Bengkulu Tegaskan Pengurusan SPT Parkir Gratis, Jukir Bantah Ada Pungutan

Petugas Bapenda Kota Bengkulu saat melayani administrasi juru parkir. Bapenda memastikan penerbitan SPT parkir dilakukan sesuai prosedur dan tidak dipungut biaya.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>   Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu memastikan pelayanan administrasi bagi juru parkir (jukir), khususnya dalam penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT), dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang menyebut adanya pungutan atau praktik percaloan dalam pengurusan dokumen bagi jukir. Bapenda menegaskan, masyarakat yang mengajukan SPT tidak dibebankan biaya administrasi.

Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu, Indra Gunawan, mengatakan penerbitan SPT parkir memiliki mekanisme yang jelas. Setiap permohonan harus memenuhi persyaratan dan melewati tahapan sesuai ketentuan.

Menurutnya, mekanisme tersebut juga dibedakan berdasarkan kondisi titik parkir yang diajukan, baik titik baru maupun lokasi yang sebelumnya telah memiliki jukir.

“Untuk titik parkir baru, calon jukir terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui Dinas Perhubungan. Setelah rekomendasi titik parkir diterbitkan, dokumen tersebut menjadi dasar bagi Bapenda untuk menerbitkan SPT,” ujar Indra, Rabu (1/9/2026).

Untuk pengajuan titik baru, calon jukir diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen. Di antaranya rekomendasi dari Dinas Perhubungan, tiga lembar pas foto ukuran 3x4 serta surat pernyataan bermaterai.

Dalam surat pernyataan tersebut, calon jukir menyatakan tidak akan memindahtangankan tugas, mengalihfungsikan lokasi parkir maupun menyerahkan tugas kepada orang lain.

Sedangkan untuk lokasi parkir yang sudah tersedia, pengajuan dapat dilakukan langsung kepada Bapenda. Kondisi ini berlaku, misalnya, ketika jukir sebelumnya sudah tidak aktif atau SPT lama dihentikan karena adanya pelanggaran.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi surat permohonan, fotokopi KTP, surat pernyataan bermaterai dan tiga lembar pas foto ukuran 3x4.

Sementara bagi jukir yang ingin memperpanjang SPT, terdapat persyaratan tambahan. Pemohon harus membawa surat permohonan perpanjangan, fotokopi SPT yang masih aktif, bukti setoran ke kas daerah selama tiga bulan terakhir, fotokopi KTP, surat pernyataan bermaterai serta pas foto.

Keterangan Bapenda tersebut mendapat dukungan dari sejumlah jukir yang menjalani langsung proses administrasi. Mereka mengaku tidak menemukan adanya permintaan uang tambahan ketika mengurus SPT.

Medi, salah seorang jukir di kawasan Jalan Salak Raya, mengatakan proses pembaruan dokumen cukup sederhana. Menurutnya, pemohon hanya perlu membawa dokumen yang dipersyaratkan dan mengikuti tahapan administrasi.

“Pengurusannya tidak ribet. Biasanya bawa bukti setoran tiga bulan dan KTP, kemudian mengajukan perpanjangan. Setelah selesai, SPT bisa diambil,” ujarnya.

Ia juga menyebut SPT bukan sekadar dokumen administrasi. Di dalamnya terdapat ketentuan yang melarang jukir memindahtangankan atau memperjualbelikan tugas maupun lokasi parkir kepada pihak lain.

Junaidi, jukir di kawasan Pasar Panorama, juga mengaku mengurus administrasinya secara mandiri. Pernyataan serupa disampaikan Meldi, jukir di Jalan Kedondong yang baru mendapatkan SPT.

Meldi menegaskan dirinya tidak menggunakan jasa perantara maupun pihak yang mengaku memiliki akses khusus.

“Dari pasar kami mengurus sendiri. Tidak ada titipan atau orang dalam. Kami datang membuat permohonan dan mengajukan titik parkir. Prosesnya sekitar tiga sampai empat hari,” katanya.

Pengalaman serupa dialami Saiful, jukir malam di Jalan Kedondong. Ia menyebut pelayanan Bapenda berjalan cepat dan tidak dipungut biaya.

“Prosesnya cepat dan tidak ada biaya. Setelah SPT terbit, saya langsung dihubungi petugas Bapenda,” ungkapnya.

Sementara itu, Supriadi, jukir di Jalan Belimbing, masih menjalani proses uji petik terhadap titik parkir yang diajukannya. Ia berharap penerbitan SPT segera selesai sehingga dapat menjalankan aktivitas secara resmi sekaligus memenuhi kewajiban setoran kepada kas daerah.

Bapenda Kota Bengkulu meminta masyarakat tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus administrasi jukir. Warga juga diminta berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan percepatan proses dengan imbalan tertentu.

Indra menegaskan seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan diri sebagai jukir selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

“Setiap warga Kota Bengkulu berhak mengajukan diri menjadi jukir. Bapenda tidak melakukan pungutan apa pun untuk penerbitan SPT parkir. Selama persyaratannya lengkap dan sesuai aturan, pengajuan akan diproses,” pungkasnya.

Dengan mekanisme tersebut, Bapenda berharap pengelolaan parkir di Kota Bengkulu semakin tertib, transparan dan mampu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra