TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD) Kota Bengkulu mengimbau masyarakat agar memahami ketentuan penggunaan layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD), khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan. Edukasi ini dinilai penting agar masyarakat tidak mengalami kesalahpahaman saat mendapatkan pelayanan di rumah sakit.
Direktur Utama RSHD, dr. Lista Cherlyviera, menjelaskan bahwa tidak seluruh pasien yang datang ke IGD otomatis mendapatkan penjaminan dari BPJS Kesehatan. Sesuai regulasi yang berlaku, layanan IGD hanya dijamin apabila pasien benar-benar berada dalam kondisi gawat darurat atau mengancam keselamatan jiwa.
Menurutnya, setiap pasien yang datang ke IGD akan melalui proses pemeriksaan awal atau triase oleh tenaga medis. Tahapan tersebut bertujuan menentukan apakah kondisi pasien masuk kategori emergency atau justru masih dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
"Instalasi Gawat Darurat memang diperuntukkan bagi pasien dengan kondisi darurat medis. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan pasien tidak termasuk kategori emergency, maka klaim pelayanan tersebut tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan," ujar dr. Lista, Kamis (30/7/2026).
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan aturan yang dibuat oleh pihak rumah sakit, melainkan ketentuan resmi dalam sistem pelayanan BPJS Kesehatan yang harus dipatuhi seluruh fasilitas kesehatan.
Karena itu, dokter yang bertugas di IGD memiliki kewenangan melakukan penilaian medis terhadap setiap pasien sebelum menentukan bentuk pelayanan lanjutan yang akan diberikan.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan keluhan pasien masih tergolong ringan, petugas akan memberikan penanganan awal sesuai kebutuhan sebelum mengarahkan pasien kembali ke FKTP, seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik mandiri.
"Kami tetap memberikan penanganan awal terhadap keluhan pasien. Namun apabila berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan sesuai aturan BPJS, maka pasien akan kami arahkan kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama," jelasnya.
RSHD juga meminta pengertian masyarakat atas prosedur tersebut. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus untuk memastikan sistem pelayanan kesehatan berjalan sesuai jenjang yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebagai bentuk edukasi, dr. Lista menjelaskan beberapa kondisi yang termasuk kategori gawat darurat sehingga dapat langsung memperoleh pelayanan IGD dengan penjaminan BPJS Kesehatan.
Di antaranya pasien dengan demam sangat tinggi di atas 40 derajat Celsius yang berlangsung lebih dari tiga hari, anak yang mengalami kejang, pasien sesak napas berat, serangan jantung, gejala stroke akut yang baru terjadi, hingga korban kecelakaan lalu lintas maupun kecelakaan kerja yang memerlukan tindakan medis segera.
Selain itu, kondisi perdarahan hebat, penurunan kesadaran, serta gangguan kesehatan lain yang berpotensi mengancam nyawa juga masuk dalam kategori kegawatdaruratan.
Sebaliknya, keluhan seperti demam ringan yang baru berlangsung satu hari, sakit kepala biasa, batuk, pilek, maupun keluhan lain yang tidak mengancam keselamatan pasien, tidak termasuk dalam kategori emergency.
Untuk kasus seperti itu, masyarakat diimbau memanfaatkan layanan FKTP terlebih dahulu. Jika dokter di FKTP menilai pasien membutuhkan pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis, maka akan diterbitkan surat rujukan resmi ke rumah sakit.
Dr. Lista menambahkan, dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terdapat sekitar 144 jenis penyakit yang penanganan awalnya memang menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Oleh sebab itu, optimalisasi pelayanan di puskesmas, klinik, maupun praktik dokter keluarga menjadi bagian penting dalam menjaga efektivitas sistem rujukan nasional.
"Kami berharap masyarakat memahami bahwa ada 144 jenis penyakit yang memang penanganannya dilakukan di FKTP. Dengan mengikuti alur pelayanan yang benar, masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan yang optimal sekaligus sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan," pungkasnya.
Melalui sosialisasi ini, RSHD berharap masyarakat semakin memahami mekanisme pelayanan BPJS Kesehatan sehingga tidak muncul kesalahpahaman ketika petugas mengarahkan pasien non-darurat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama. Edukasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan pemanfaatan layanan kesehatan secara berjenjang, efektif, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra