TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu kembali melaksanakan kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut (PTL) atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan serta Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah (Keruda). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional BPK dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan PTL dan Keruda bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK telah ditindaklanjuti secara optimal oleh entitas pemeriksaan. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Bengkulu.
Dalam kegiatan ini, BPK Bengkulu melakukan serangkaian proses pemantauan yang meliputi pengumpulan data, penelaahan dokumen, hingga klarifikasi langsung kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Pemantauan tersebut menjadi sarana evaluasi atas keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi yang telah diberikan sebelumnya.
Selain itu, BPK juga secara khusus memantau perkembangan penyelesaian kerugian daerah. Fokus pemantauan meliputi proses penetapan pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kerugian serta langkah konkret pengembalian kerugian ke kas daerah. BPK menegaskan bahwa penyelesaian kerugian daerah harus dilakukan secara tepat waktu, tertib administrasi, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
BPK Bengkulu turut mengingatkan pentingnya peran Inspektorat Daerah dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dalam mempercepat proses penetapan, pemulihan kerugian, serta tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Sinergi antar perangkat pengawasan internal pemerintah menjadi kunci utama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab.
Untuk Kota Bengkulu, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Tony Elfian bersama jajaran Pemerintah Kota Bengkulu menyampaikan komitmen penuh dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, termasuk penyelesaian Keruda. Pemerintah kota menegaskan akan memperkuat langkah-langkah strategis guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap seluruh rekomendasi BPK RI agar dapat diselesaikan secara cepat dan akurat pada tahun 2025. Wali Kota Dedy juga telah menginstruksikan pembentukan Tim Pendamping Tindak Lanjut yang didasarkan pada Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Tim pendamping tersebut dibagi ke dalam tiga kluster utama. Pertama, sembilan Tim Pendamping yang bertugas mengawal rekomendasi non-kerugian daerah berbasis organisasi perangkat daerah dan dikoordinasikan oleh Inspektur Pembantu (Irban) I, II, dan III. Kedua, satu Tim Pendamping lintas OPD yang menangani rekomendasi non-kerugian daerah yang bersifat lintas sektoral. Ketiga, satu Tim Khusus yang difokuskan pada penanganan rekomendasi kerugian daerah.
Dalam arahannya, Wali Kota Dedy Wahyudi menegaskan bahwa pembentukan tim harus diikuti dengan pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan. Ia memastikan akan memimpin langsung rapat koordinasi evaluasi setiap bulan bersama OPD pengampu rekomendasi. Selain itu, rekonsiliasi bersama Tim BPK RI juga akan dilaksanakan secara berkala setiap semester.
Pemerintah Kota Bengkulu juga merencanakan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) dengan menghadirkan Tim BPK RI dan OPD terkait untuk membahas kendala teknis di lapangan serta mencari solusi percepatan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu mempertahankan bahkan meningkatkan opini laporan keuangan Pemerintah Kota Bengkulu, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra