TEROPONGPUBLIK.CO.ID >>><<< Kasus penarikan paksa sepeda motor oleh para debt collector di jalanan kembali menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak dapat dibiarkan.
Menurut Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN, Slamet Riyadi, masalah penarikan paksa kendaraan bermotor muncul ketika konsumen tidak memenuhi kewajibannya membayar angsuran dalam jangka waktu tertentu. Dalam penyelesaiannya, perusahaan pembiayaan seringkali menggunakan jasa pihak ketiga, yaitu debt collector atau tukang tagih. Namun demikian, seringkali para penagih ini melakukan tindakan ekstrim dengan menarik paksa kendaraan dari tangan konsumen.
Slamet menegaskan bahwa penarikan kendaraan bermotor di jalan tidak lagi diperbolehkan. Ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX/2021 yang menyatakan bahwa kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri sebelum melakukan penarikan kendaraan.
Masyarakat yang mengalami masalah terkait penarikan paksa kendaraan bermotor diharapkan untuk segera melaporkannya ke BPKN-RI melalui aplikasi BPKN 153 dan layanan kontak OJK 157.
Salah satu korban, yang enggan disebutkan namanya, menceritakan pengalamannya ketika hampir menjadi korban penarikan paksa kendaraan. Dia mengatakan bahwa rombongan orang mencoba mencegatnya di jalan dan membawanya ke kantor perusahaan pembiayaan karena dianggap menunggak kredit. Namun, dia bersama teman-temannya menolak tindakan tersebut dan akhirnya berhasil mempertahankan kendaraannya.
Korban berharap pihak kepolisian segera menangkap oknum debt collector yang mencoba merampas kendaraannya tersebut untuk memberikan efek jera. Sementara itu, oknum debt collector dari PT. Arwana, yang tidak mau disebutkan namanya, menyatakan bahwa tindakan penarikan tersebut dilakukan karena konsumen telah menunggak selama 13 bulan.
Para oknum debt collector terlihat enggan memberikan keterangan lebih lanjut kepada wartawan, menunjukkan sikap yang cenderung defensif.
Pewarta : Herdianson
Editing: Adi Saputra