Skip to main content

Bupati Kepahiang Resmi Kukuhkan Pengurus Baru LARK Periode 2025–2030

Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP didampingi unsur Forkopimda mengukuhkan pengurus Lembaga Adat Rejang Kepahiang (LARK) masa bakti 2025–2030 di Aula Command Center Pemerintah Kabupaten Kepahiang, sebagai upaya memperkuat pelestarian budaya Rejang dan penegakan nilai-nilai hukum adat di tengah masyarakat.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Pemerintah Kabupaten Kepahiang kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga eksistensi budaya lokal dengan mengukuhkan kepengurusan baru Lembaga Adat Rejang Kepahiang (LARK) masa bakti 2025–2030. Prosesi pengukuhan berlangsung di Aula Command Center Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan dipimpin langsung oleh Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP.

Dalam susunan kepengurusan yang baru tersebut, H. Gusti Santoso, S.P resmi dipercaya sebagai Ketua LARK untuk lima tahun ke depan. Amanah tersebut diharapkan mampu memperkuat peran lembaga adat sebagai mitra pemerintah dalam melestarikan nilai-nilai budaya sekaligus menjaga keharmonisan kehidupan masyarakat.

Acara pengukuhan berlangsung khidmat dan dihadiri berbagai unsur penting daerah, di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh adat, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati H. Zurdi Nata menegaskan bahwa keberadaan LARK memiliki posisi yang sangat strategis dalam menjaga warisan budaya Rejang agar tetap hidup di tengah perkembangan zaman yang semakin modern.

Menurutnya, adat bukan hanya sekadar tradisi yang diwariskan secara turun-temurun, tetapi juga menjadi pedoman moral dan identitas masyarakat Kepahiang yang harus terus dijaga keberlangsungannya.

"Lembaga Adat Rejang Kepahiang diharapkan mampu menjadi mitra pemerintah dalam melestarikan adat istiadat, memperkuat nilai-nilai budaya, sekaligus menjadi perekat persatuan masyarakat," ujar Bupati.

Ia menambahkan, kolaborasi yang harmonis antara pemerintah daerah dengan lembaga adat menjadi modal penting untuk menjaga jati diri masyarakat Rejang sekaligus memperkuat karakter generasi muda agar tetap mengenal budaya leluhurnya.

Selain menyoroti pentingnya pelestarian budaya, Bupati juga memberikan perhatian khusus terhadap meningkatnya berbagai persoalan sosial yang terjadi di Kabupaten Kepahiang, terutama kasus asusila dan perzinaan yang dinilai cukup memprihatinkan.

Menurutnya, penyelesaian persoalan sosial tidak hanya bergantung pada penegakan hukum negara, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif lembaga adat melalui penerapan norma dan sanksi adat yang telah diwariskan sejak lama.

Ia berharap LARK dapat menjalankan fungsi sosialnya secara optimal dengan mengedepankan pendekatan adat dalam menyelesaikan persoalan yang muncul di tengah masyarakat.

"Baik melalui penyampaian secara lisan maupun aturan adat yang telah berlaku, kami berharap LARK mampu menegakkan sanksi adat secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Bupati menjelaskan bahwa mekanisme pemberian sanksi adat sebenarnya telah memiliki pedoman yang jelas, baik di tingkat desa maupun kelurahan. Oleh karena itu, perangkat adat bersama pemerintah desa diharapkan mampu mengoptimalkan penyelesaian berbagai persoalan melalui jalur musyawarah adat sebelum berlanjut ke proses hukum formal apabila masih memungkinkan.

Menurutnya, penerapan hukum adat secara bijaksana dapat menjadi langkah preventif dalam menjaga ketertiban, memperkuat nilai kekeluargaan, sekaligus membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga norma sosial.

"Sanksi adat di desa dan kelurahan sudah memiliki aturan tersendiri. Kami berharap mekanisme tersebut dapat diterapkan secara maksimal sebagai bagian dari penyelesaian persoalan di masyarakat sebelum memasuki proses hukum positif," jelasnya.

Sementara itu, Ketua LARK yang baru dikukuhkan, H. Gusti Santoso, S.P, diharapkan mampu membawa lembaga adat semakin aktif dalam menjalankan berbagai program pelestarian budaya, pembinaan generasi muda, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah maupun seluruh pemangku kepentingan.

Keberadaan LARK juga diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai penjaga tradisi, tetapi mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman melalui berbagai kegiatan edukasi budaya, pelestarian bahasa daerah, hingga penguatan nilai-nilai kearifan lokal dalam kehidupan masyarakat modern.

Menutup sambutannya, Bupati Zurdi Nata berharap pengukuhan kepengurusan LARK periode 2025–2030 menjadi momentum penting untuk memperkuat eksistensi lembaga adat sebagai garda terdepan dalam menjaga budaya Rejang sekaligus berkontribusi menciptakan kehidupan masyarakat Kepahiang yang lebih tertib, harmonis, dan berlandaskan nilai-nilai adat istiadat.

Dengan sinergi yang baik antara pemerintah daerah, lembaga adat, dan seluruh elemen masyarakat, warisan budaya Rejang diharapkan tetap lestari serta menjadi identitas yang membanggakan bagi Kabupaten Kepahiang di masa mendatang.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra