TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Bengkulu sebagai kota religius, Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, berencana mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan anak-anak yang akan masuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk memiliki kemampuan membaca Al-Qur'an. Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua atau wali murid, agar memastikan anak-anak mereka dapat mengaji sebelum memasuki jenjang pendidikan tersebut.
Menurut Dedy Wahyudi, langkah ini diambil sebagai bagian dari usaha membentuk generasi yang lebih baik dengan membiasakan anak-anak membaca Al-Qur'an sejak dini. Dengan dasar agama yang kuat, diharapkan mereka akan tumbuh menjadi individu yang memiliki pemahaman agama yang baik serta berakhlak mulia. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memberantas buta huruf Al-Qur'an di Kota Bengkulu.
"Kita akan mewajibkan anak-anak yang akan masuk SD dan SMP untuk memiliki kemampuan membaca Al-Qur'an sesuai standar yang ditetapkan. Misalnya, untuk tingkat SD minimal bisa membaca Iqra 1, sementara untuk SMP minimal harus bisa membaca Iqra 3. Ini merupakan bagian dari komitmen kita dalam menjadikan Kota Bengkulu sebagai kota religius," ujar Dedy Wahyudi pada Kamis (13/3/2025).
Dalam implementasi kebijakan ini, Wali Kota meminta peran aktif dari para orang tua dan wali murid untuk mengajarkan anak-anak mereka mengaji sebelum memasuki sekolah formal. Anak-anak yang hendak masuk SD diharapkan sudah mengenal dasar-dasar membaca huruf hijaiyah, seperti alif, ba, dan ta. Sementara itu, bagi siswa yang akan masuk SMP, minimal mereka sudah mampu membaca Al-Qur'an meskipun masih dengan cara mengeja.
Lebih lanjut, Dedy Wahyudi menyampaikan harapannya agar dengan adanya kebijakan ini, generasi muda di Kota Bengkulu dapat lebih aktif dalam memakmurkan masjid dan mengamalkan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari. Ia meyakini bahwa dengan memperkuat nilai-nilai religius sejak dini, Kota Bengkulu akan semakin dikenal sebagai kota yang penuh berkah dan dijauhkan dari segala bentuk musibah.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, pemerintah daerah akan berupaya meningkatkan fasilitas pendidikan agama, seperti memperbanyak lembaga Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) serta menyediakan pelatihan bagi para pengajar Al-Qur'an. Selain itu, kerja sama dengan pihak sekolah dan lembaga keagamaan juga akan diperkuat untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan secara efektif.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat Kota Bengkulu dapat mendukung dan berpartisipasi aktif dalam membangun generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki pemahaman agama yang kuat. Sebagai kota yang telah dideklarasikan sebagai kota religius, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga identitas dan nilai-nilai keislaman yang melekat pada Kota Bengkulu.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra