TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Kabupaten Lebong resmi mencopot lima aparatur sipil negara (ASN) dari jabatannya setelah menerima dan menindaklanjuti rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pelanggaran netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebelumnya.
Langkah tegas ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos., M.Si., pada Rabu (9/7/2025). Menurut Reko, keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pembinaan disiplin ASN serta menjaga integritas birokrasi pemerintahan.
“Kelima ASN tersebut kami tindaklanjuti sesuai rekomendasi BKN. Mereka telah resmi dibebastugaskan dari jabatannya karena terbukti melanggar prinsip netralitas ASN dalam kontestasi Pilkada,” ungkap Reko.
Adapun daftar lima pejabat yang dicopot dari jabatannya meliputi:
Tomsil, S.Sos. – Camat Lebong Tengah
Ades Sartika, SH. – Camat Lebong Utara
Debi Saputra, SE. – Kabid Ketersediaan dan Kerawanan Pangan
Dita M Haikal, SE. – Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Mast Irwan, ST. – Kabid Cipta Karya
Pemerintah daerah telah menetapkan pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Penunjukan Plt bersifat sementara hingga adanya evaluasi dan pengisian jabatan definitif sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku,” jelas Reko.
Langkah ini mendapat sorotan publik sebagai bagian dari komitmen Pemkab Lebong dalam menegakkan netralitas ASN serta menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan birokrasi.
Pewarta : Harlis Sang Putra
Editing : Adi Saputra