Skip to main content

Diduga Logo Kejaksaan Tercantum di Proyek Kemenag Lebong, Perlu Penjelasan Resmi dari Kejati Bengkulu

Diduga Logo Kejaksaan Tercantum di Proyek Kemenag Lebong, Perlu Penjelasan Resmi dari Kejati Bengkulu

TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Hasil pantauan wartawan TeropongPublik.id di lokasi pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, tampak papan informasi proyek memuat logo Kementerian Agama Republik Indonesia berdampingan dengan logo Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Proyek tersebut bersumber dari DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025, dengan nilai kontrak mencapai Rp1.991.725.000, dan dikerjakan oleh CV Kim Anugerah Makmur sebagai pelaksana. Papan proyek juga mencantumkan keterangan bahwa kegiatan tersebut “Didampingi oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.”

Namun, pencantuman logo resmi Kejaksaan di papan proyek publik ini memunculkan pertanyaan hukum dan etika. Berdasarkan ketentuan internal Kejaksaan, logo lembaga tidak boleh digunakan untuk kegiatan eksternal tanpa izin tertulis dari pejabat berwenang, guna menghindari kesan keterlibatan langsung dalam pelaksanaan proyek.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, hingga kini belum ditemukan keterangan resmi apakah pencantuman logo tersebut telah mendapatkan izin tertulis dari pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Elfi Ansori, B.Sc tokoh masyarajat katakan, jika pendampingan yang dilakukan hanya bersifat hukum administratif (fungsi Datun), maka pencantuman logo di papan proyek tidak semestinya dilakukan, karena dapat menimbulkan persepsi bahwa Kejaksaan turut bertanggung jawab atas pelaksanaan fisik proyek.

Sementara itu, pihak Kementerian Agama maupun Kejaksaan Tinggi Bengkulu belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum penggunaan logo tersebut.

Dalam konteks kode etik jurnalistik, media berkewajiban memberitakan fakta secara berimbang, sehingga TeropongPublik.id akan terus berupaya mengonfirmasi langsung kepada pihak Kejati Bengkulu dan Kemenag Provinsi Bengkulu guna memperoleh penjelasan menyeluruh.

Pencantuman logo Kejaksaan di proyek pemerintah, bila tanpa izin resmi, berpotensi menimbulkan salah persepsi publik dan melemahkan prinsip independensi lembaga hukum. Oleh sebab itu, transparansi dan klarifikasi resmi dari pihak terkait menjadi penting agar tidak terjadi salah tafsir di masyarakat.
Pewarta: Harlis Sang Putra 
Editing: Adi Saputra