TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>> Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu mengambil langkah tegas untuk memperbaiki pelayanan rujukan pasien antarrumah sakit. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah kewajiban rumah sakit penerima memberikan respons atau tindak lanjut atas permintaan rujukan dalam waktu maksimal 30 menit.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kepastian pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan medis lanjutan, khususnya pasien dari kabupaten dan kota yang dirujuk ke RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu maupun rumah sakit lain di wilayah ibu kota provinsi.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Yasman, M.Pd., M.K.M., menyampaikan hal itu dalam rapat koordinasi peningkatan pelayanan kesehatan rumah sakit yang berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026. Pertemuan tersebut digelar di Ruang Rapat Balai Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu.
Agenda ini melibatkan seluruh direktur rumah sakit pemerintah dan swasta serta kepala dinas kesehatan kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan tersebut diharapkan mampu memperkuat kerja sama antarfasilitas kesehatan dalam menangani persoalan rujukan pasien.
Langkah pembenahan tersebut merupakan tindak lanjut atas perhatian Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, terhadap keluhan masyarakat mengenai akses rujukan pasien. Aspirasi warga sebelumnya disampaikan melalui siaran langsung di media sosial TikTok.
Menanggapi persoalan itu, Yasman segera mengoordinasikan pihak-pihak terkait agar kendala yang dihadapi masyarakat dapat dibahas bersama dan menghasilkan langkah perbaikan yang nyata.
Menurutnya, keluhan masyarakat harus menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara layanan kesehatan. Persoalan yang muncul di lapangan perlu ditangani melalui koordinasi yang jelas, bukan dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian.
Pelayanan rujukan, kata dia, tidak cukup hanya memenuhi ketentuan administrasi. Rumah sakit juga harus memastikan komunikasi berjalan efektif agar pasien memperoleh kejelasan mengenai kelanjutan penanganan medisnya.
Dalam arahannya, Yasman menegaskan bahwa pelayanan rujukan harus mengedepankan kecepatan, ketepatan, kualitas, dan sikap ramah terhadap pasien.
“Setiap permintaan rujukan harus mendapatkan respons atau tindak lanjut dari rumah sakit penerima dalam waktu maksimal 30 menit. Jangan sampai masyarakat menunggu tanpa kepastian akibat lambatnya komunikasi dan koordinasi,” tegas Yasman.
Batas waktu tersebut menjadi penekanan penting dalam memperbaiki komunikasi antara fasilitas kesehatan yang merujuk pasien dan rumah sakit tujuan. Dengan respons yang lebih cepat, proses koordinasi diharapkan berjalan lebih terarah dan tenaga kesehatan dapat segera memperoleh informasi mengenai kelanjutan pelayanan.
Meski demikian, kecepatan respons tetap harus disertai pertimbangan medis. Penentuan rujukan perlu memperhatikan kondisi klinis pasien, tingkat kegawatan, kemampuan fasilitas kesehatan, serta ketersediaan layanan yang dibutuhkan.
Keselamatan pasien tetap menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan medis. Karena itu, penguatan sistem rujukan perlu didukung komunikasi yang terbuka dan koordinasi yang berjalan secara berkesinambungan.
Rapat koordinasi tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Kepala BPJS Kesehatan Provinsi Bengkulu, dan Direktur RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu.
Keterlibatan unsur pemerintah daerah, penyelenggara jaminan kesehatan, serta pengelola rumah sakit diharapkan dapat membantu mengidentifikasi hambatan dalam proses rujukan. Pembahasan juga diarahkan untuk memperkuat hubungan kerja antarfasilitas kesehatan dan meningkatkan koordinasi terkait pelayanan pasien.
Seluruh rumah sakit dan pemangku kepentingan diminta melakukan evaluasi terhadap kendala yang selama ini terjadi. Komunikasi antarrumah sakit perlu ditingkatkan agar informasi mengenai permintaan rujukan dapat diterima, ditanggapi, dan ditindaklanjuti dengan lebih baik.
Selain itu, koordinasi dengan BPJS Kesehatan menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yasman menekankan bahwa keberhasilan peningkatan mutu pelayanan tidak hanya ditentukan oleh hasil rapat, tetapi juga oleh pelaksanaan dan evaluasi di lapangan.
“Ketika masyarakat menyampaikan keluhan, kita harus hadir dengan solusi dan tindak lanjut nyata. Pelayanan kesehatan bukan hanya soal prosedur, tetapi juga kecepatan, kepastian, dan kepedulian terhadap keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya menjadikan pengalaman masyarakat sebagai salah satu bahan untuk memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan di Provinsi Bengkulu.
Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu berharap penguatan sistem rujukan dapat menciptakan pelayanan yang lebih responsif, terkoordinasi, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Melalui kerja sama seluruh rumah sakit, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan BPJS Kesehatan, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian penanganan ketika membutuhkan layanan medis lanjutan.
Pembenahan ini sekaligus menjadi dorongan bagi seluruh fasilitas kesehatan untuk meningkatkan kualitas komunikasi dan tanggung jawab pelayanan, sehingga proses rujukan pasien dapat berjalan lebih efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bengkulu.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra