TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus memperkuat komitmen dalam menata persoalan sosial di ruang-ruang publik. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan mengintensifkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan (Gepeng).
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan langsung di kawasan Belungguk Point, salah satu titik keramaian yang kerap menjadi lokasi aktivitas pengamen dan anak jalanan.
Sosialisasi dipimpin oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Bengkulu, Irwansyah, sebagai tindak lanjut atas arahan langsung Wali Kota Bengkulu. Dalam kesempatan itu, petugas Dinsos turun langsung ke lapangan untuk menyampaikan edukasi dan imbauan secara persuasif kepada para pengamen serta warga yang beraktivitas di ruang publik.
Irwansyah menegaskan bahwa keberadaan pengamen pada dasarnya merupakan bagian dari ekspresi seni masyarakat. Namun demikian, aktivitas tersebut perlu dilakukan dengan memperhatikan norma, etika, serta kenyamanan pengunjung. Ia secara khusus mengingatkan agar pengamen tidak melakukan tindakan yang bersifat memaksa saat meminta uang.
“Kami tidak melarang orang berkarya atau mencari nafkah. Yang kami tekankan adalah bagaimana menampilkan pertunjukan yang enak dipandang, sopan, dan tidak menimbulkan rasa tidak nyaman. Jangan sampai ada unsur pemaksaan terhadap masyarakat yang sedang berkunjung,” ujar Irwansyah, Selasa (20/1/26).
Lebih lanjut, Irwansyah menjelaskan bahwa langkah yang diambil Dinsos saat ini masih mengedepankan pendekatan humanis dan pembinaan sosial.
Sosialisasi Perda dilakukan sebagai upaya preventif agar masyarakat memahami aturan yang berlaku, sekaligus mendorong perubahan perilaku secara bertahap.
Menurutnya, penegakan hukum berupa tindakan yustisi bukan menjadi ranah utama Dinsos. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran yang bersifat berulang atau mengganggu ketertiban umum, penindakan tetap menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai aparat penegak Perda di daerah.
“Peran kami lebih kepada pembinaan dan rehabilitasi sosial. Untuk penertiban dan sanksi, tentu ada mekanisme dan instansi yang berwenang,” jelasnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Dinsos Kota Bengkulu juga menawarkan berbagai alternatif pemberdayaan ekonomi bagi pengamen, anak jalanan, maupun warga rentan sosial lainnya. Program tersebut bersumber dari kerja sama dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia, yang menyediakan beragam pelatihan keterampilan berbasis kebutuhan pasar kerja.
Beberapa jenis pelatihan yang ditawarkan antara lain keterampilan servis elektronik, menjahit, hingga pelatihan kecantikan seperti salon dan tata rias. Program ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi warga yang ingin meninggalkan aktivitas di jalanan dan beralih ke pekerjaan yang lebih layak dan berkelanjutan.
Upaya pembinaan yang dilakukan Dinsos selama ini menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. Sejumlah anak jalanan yang sebelumnya terjaring pembinaan kini telah kembali mengenyam pendidikan formal. Bahkan, ada pula yang berhasil memperoleh pekerjaan tetap sesuai dengan minat dan keterampilan yang dimiliki.
Menariknya, Irwansyah mengungkapkan bahwa sebagian anak binaan Dinsos kini mampu mengikuti perkembangan zaman dan sukses menekuni dunia digital. Beberapa di antaranya bahkan dikenal sebagai kreator konten di platform media sosial seperti TikTok, yang mampu menghasilkan pendapatan secara mandiri.
“Ini menjadi bukti bahwa dengan pendampingan yang tepat, mereka bisa berkembang dan memiliki masa depan yang lebih baik,” katanya.
Dinsos Kota Bengkulu membuka ruang seluas-luasnya bagi pengamen, anak jalanan, maupun warga lainnya yang ingin mendapatkan informasi terkait program pembinaan dan pelatihan tersebut. Masyarakat dipersilakan datang langsung ke kantor Dinsos untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama demi meningkatkan taraf hidup.
Melalui sosialisasi Perda yang berkelanjutan dan pendekatan yang mengedepankan sisi kemanusiaan, Pemerintah Kota Bengkulu berharap persoalan gepeng dapat ditangani secara lebih komprehensif, tanpa mengesampingkan hak dan martabat setiap warga.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra