TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>> Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Sosial terus memperkuat upaya memutus rantai kemiskinan dengan memastikan validitas data penerima bantuan sosial dilakukan secara objektif, akurat, dan tepat sasaran. Langkah tersebut dinilai penting agar program bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Afriyenita, menegaskan bahwa proses pendataan masyarakat bukan hanya sekadar pekerjaan rutin semata, melainkan bentuk pengabdian sosial yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan.
Menurutnya, profesionalisme petugas di lapangan menjadi faktor utama dalam menjaga kualitas data penerima bantuan sosial. Selain itu, semangat gotong royong antarpetugas dan masyarakat juga menjadi kekuatan dalam mendukung program pengentasan kemiskinan di Kota Bengkulu.
“Pekerjaan ini bukan hanya rutinitas administratif, tetapi juga ladang ibadah sosial. Profesional, semangat gotong royong, dan hati yang ikhlas menjadi senjata utama dalam memutus rantai kemiskinan,” ujar Afriyenita.
Ia menjelaskan, dalam proses penyaluran bantuan sosial, pemerintah daerah maupun pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) tidak memiliki kewenangan menentukan siapa penerima bantuan. Hal tersebut sesuai dengan arahan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Afriyenita mengatakan, tugas pemerintah daerah hanya melakukan pendataan dan menyampaikan kondisi riil masyarakat di lapangan. Selanjutnya, data tersebut akan diolah oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebelum ditetapkan menjadi dasar penyaluran bantuan sosial oleh Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).
“Pendamping PKH ataupun pemerintah daerah tidak menentukan desil DTSEN. Tugas kami hanya mengirimkan data sesuai fakta di lapangan. Setelah itu data diolah oleh BPS hingga keluar peringkat desil dari Pusdatin yang menjadi acuan penyaluran bansos,” jelasnya.
Ia mengakui, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang salah memahami mekanisme penetapan penerima bantuan sosial. Tidak sedikit warga yang menganggap kepala daerah atau pendamping PKH menjadi pihak penentu penerima bantuan.
Padahal, kata Afriyenita, seluruh proses verifikasi dan penetapan dilakukan langsung oleh BPS berdasarkan ketentuan yang berlaku secara nasional.
“Masih ada yang mengira penerima bansos ditentukan wali kota atau pendamping PKH. Itu tidak benar. Penentuan dilakukan oleh BPS berdasarkan data yang ada,” tegasnya lagi.
Dalam keterangannya, Afriyenita juga memaparkan bahwa sistem desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang dibagi ke dalam 10 kategori. Sistem tersebut digunakan pemerintah sebagai dasar penyusunan berbagai kebijakan sosial dan ekonomi.
Desil 1 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah atau 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi paling tinggi.
Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat menentukan prioritas penerima bantuan secara lebih terukur dan objektif sehingga program sosial dapat berjalan lebih efektif.
Penetapan desil tersebut dilakukan sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi pedoman dalam pemutakhiran data penerima bantuan sosial di seluruh Indonesia.
Afriyenita menambahkan, pihaknya tetap membuka ruang usul dan sanggah dari masyarakat apabila ditemukan data yang dianggap tidak sesuai di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan kesalahan data dan memastikan bantuan tepat sasaran.
“Peran kami sesuai arahan Menteri Sosial adalah melakukan pemutakhiran data melalui usul dan sanggah masyarakat agar tidak terjadi salah sasaran. Namun proses verifikasi dan penetapan akhirnya tetap dilakukan oleh BPS,” tutupnya.
Pemerintah Kota Bengkulu berharap, dengan validitas data yang terus diperbarui, program bantuan sosial dapat berjalan lebih maksimal dan mampu membantu masyarakat keluar dari jerat kemiskinan secara bertahap.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra