Skip to main content

DJP Permudah Penyelesaian Utang Pajak, Ini Ketentuannya

Ilustrasi dokumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 yang mengatur perubahan mekanisme pembayaran utang pajak, termasuk prioritas pelunasan pokok utang dan ketentuan pengurangan sanksi administratif. (Foto: Ilustrasi/istimewa)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Pemerintah memperbarui aturan penyelesaian persoalan perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Kebijakan yang mulai berlaku sejak 2 Oktober 2026 ini membawa perubahan penting dalam mekanisme pembayaran utang pajak, sekaligus memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokok sebelum memperhitungkan sanksi administratif.

Ketentuan baru tersebut menjadi perhatian bagi masyarakat, pelaku usaha, dan wajib pajak di Provinsi Bengkulu. Melalui perubahan regulasi ini, pemerintah berupaya menghadirkan proses penyelesaian kewajiban perpajakan yang lebih jelas, terukur, dan memberikan kepastian hukum.

PMK-71/2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.

Salah satu poin utama dalam peraturan terbaru ini adalah perubahan cara penghitungan pembayaran utang pajak. Dalam ketentuan sebelumnya, pembayaran wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif.

Kini, pembayaran yang dilakukan wajib pajak akan diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak. Perubahan tersebut membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi kewajiban pokoknya secara lebih cepat.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, penyesuaian mekanisme pembayaran ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Bimo, pembayaran yang diprioritaskan untuk pokok utang pajak juga dapat memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif apabila memenuhi persyaratan.

Dengan mekanisme tersebut, wajib pajak diharapkan memiliki pemahaman yang lebih jelas mengenai penyelesaian kewajiban perpajakannya. Meski demikian, pemanfaatan fasilitas tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain mengubah mekanisme pembayaran, PMK Nomor 71 Tahun 2026 turut menyempurnakan sejumlah ketentuan administratif. Di antaranya berkaitan dengan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan.

Regulasi ini juga memperjelas aturan mengenai permohonan pengurangan maupun penghapusan sanksi administratif. Penegasan tersebut diperlukan agar proses pengajuan permohonan dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian bagi pihak yang berkepentingan.

Di sisi lain, pemerintah menetapkan batasan terhadap jenis sanksi yang dapat diajukan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme tersebut.

Sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak termasuk dalam sanksi yang dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusan berdasarkan ketentuan ini.

Karena itu, wajib pajak perlu mencermati setiap ketentuan sebelum mengajukan permohonan. Memahami prosedur, persyaratan, dan batasan yang berlaku menjadi langkah penting untuk menghindari kesalahan administrasi dalam penyelesaian persoalan pajak.

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa pemberlakuan PMK-71/2026 tidak dapat diartikan sebagai program pemutihan pajak. Perubahan aturan tersebut juga tidak menghilangkan kewajiban wajib pajak untuk membayar pokok utang yang masih harus dilunasi.

Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tetap diberikan secara terbatas berdasarkan persyaratan yang berlaku. Artinya, wajib pajak tidak otomatis terbebas dari sanksi hanya karena peraturan baru telah diberlakukan.

Penegasan ini menjadi penting agar masyarakat tidak keliru memahami tujuan kebijakan pemerintah. Perubahan tersebut lebih diarahkan pada penyempurnaan tata cara penyelesaian kewajiban perpajakan, bukan penghapusan utang pajak secara menyeluruh.

Pemerintah berharap pengaturan yang lebih jelas dapat mendorong penyelesaian tunggakan sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela masyarakat dalam membayar pajak.

Dari sisi penerimaan negara, perubahan mekanisme pembayaran ini diharapkan mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang tertunda. Kebijakan tersebut juga diharapkan memperkuat kepatuhan wajib pajak serta mendukung sistem perpajakan yang lebih efektif dan berkeadilan.

Manfaat lainnya berkaitan dengan pengelolaan keuangan wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kepastian mengenai penyelesaian kewajiban pajak dinilai dapat membantu pelaku usaha mengatur arus kas dan merencanakan kegiatan bisnis secara lebih baik.

Bimo Wijayanto menyampaikan harapan agar penyempurnaan aturan tersebut dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya sekaligus mendukung keberlangsungan usaha.

Direktorat Jenderal Pajak juga berkomitmen menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan agar masyarakat memahami perubahan regulasi serta mampu menerapkannya secara tepat.

Untuk menjamin kepastian hukum, PMK-71/2026 turut mengatur ketentuan peralihan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan perubahan aturan tersebut.

Masyarakat dan wajib pajak di Bengkulu yang ingin mengetahui rincian ketentuan, persyaratan, serta prosedur yang berlaku dapat mengakses dokumen resmi PMK Nomor 71 Tahun 2026 melalui laman pajak.go.id.

Dengan memahami regulasi terbaru ini, wajib pajak diharapkan dapat mengambil langkah yang tepat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan, tanpa mengabaikan ketentuan mengenai pokok utang maupun sanksi administratif.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra