TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Permasalahan yang menggelayut di sekitar PT. Dinamika Selaras Jaya (DSJ) di Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu semakin meruncing. Dugaan adanya dukungan dari pejabat tinggi negara telah memberi keberanian luar biasa pada pihak perusahaan untuk menantang para peserta hearing, dengan seruan tegas agar permasalahan ini hanya diselesaikan melalui jalur hukum.
Dalam hearing yang dihadiri oleh Anggota DPRD Kaur, pimpinan rapat Denny Setiawan, SH, Irawan Sumantri, SE, Sy, Juraidi, S. Sos, Merza, Maharda Kurniawan, SH, Firjan Eka Budi, SE, dan Rismadi, para anggota DPRD tersebut dengan penuh keyakinan dan argumentasi sebagai wakil rakyat, sepakat untuk merekomendasikan tindakan drastis kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur.

"Pemerintah Daerah harus menutup sementara PT. Dinamika Selaras Jaya atau menghentikan segala kegiatan di perkebunan tersebut hingga pihak perusahaan memegang perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas semua anggota DPRD Kaur yang hadir.
Keputusan tersebut tidak diambil dengan mudah. DPRD Kabupaten Kaur secara bulat mendukung kedua belah pihak untuk membawa kasus ini ke pengadilan guna memperoleh keputusan yang adil. Namun, pernyataan dari pihak terkait, seperti M. Bayu dari BPN Kaur, yang menegaskan bahwa PT. DSJ hingga saat ini tidak memiliki HGU (Hak Guna Usaha), memberikan bayangan kelam atas status legal perusahaan ini.
Purwanto, Kabid Pendapatan BPKAD Kaur, juga menambahkan, "Selama ini, PT. DSJ hanya mengurus PPHD dan PBB atas nama masyarakat pribadi, bukan atas nama perusahaan."
Dalam konteks ini, Jondal dari Dinas Pertanian menyampaikan bahwa meskipun telah ada verifikasi terhadap plasma yang diajukan oleh PT. DSJ pada tahun 2023, kelompok tani dari perusahaan ini belum diserahkan pada forum rapat.
Sementara itu, Mudiati dari Dinas Perindakkop menegaskan bahwa koordinasi dengan PT. DSJ baru terjadi pada tahun 2023, dan hingga saat ini, belum ada koperasi terkait perusahaan tersebut.
Menyuarakan keprihatinan, Juru Bicara PPSS, Aprin Taskan Yanto, menyatakan, "DPRD Kaur harus mendorong pemerintah daerah untuk menutup PT. DSJ karena merugikan daerah, meminta transparansi dari perusahaan terkait permasalahan yang ada, serta mendesak kepolisian untuk mengusut pelanggaran hukum yang terjadi di sana."
Supriadi dari PT. DSJ menegaskan bahwa sistem yang diterapkan di perusahaan mereka adalah kemitraan, dan mengajukan untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum. Fahmi, juga dari DSJ, menyatakan bahwa pengajuan untuk mengurus HGU telah dilakukan pada tahun 2023.
Dengan keterbukaan informasi publik yang diatur dalam UU No. 14 tahun 2008, tuntutan untuk penyelesaian yang adil terus mengemuka, sementara perusahaan dan pemerintah setempat masih berada dalam kebuntuan penyelesaian masalah yang menyulut kontroversi ini.
Pewarta : Ridwan
Editing : Adi Saputra