TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang menggelar Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD Kepahiang, Senin (8/6/2026). Agenda rapat kali ini mencakup sejumlah pembahasan penting yang berkaitan dengan pengawasan keuangan daerah serta pembentukan regulasi strategis untuk mendukung pembangunan Kabupaten Kepahiang.
Paripurna dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang dan dihadiri Bupati Kepahiang, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta berbagai unsur undangan lainnya.
Terdapat tiga agenda utama yang dibahas dalam rapat tersebut. Pertama, penyampaian Nota Pengantar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2025. Kedua, penyampaian jawaban Bupati Kepahiang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pihak eksekutif. Ketiga, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas sejumlah Raperda strategis tahun 2026.
Dalam penyampaiannya, Bupati Kepahiang memberikan tanggapan terhadap berbagai masukan, kritik, saran, dan pertanyaan yang sebelumnya disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD. Jawaban tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Raperda agar substansi aturan yang disusun dapat lebih matang, sesuai kebutuhan daerah, dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain pembahasan Raperda, rapat paripurna juga menyoroti tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2025. DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan lembaga auditor negara tersebut. Langkah tersebut dinilai penting guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran, serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Sebagai tahapan lanjutan dalam pembentukan regulasi daerah, DPRD Kabupaten Kepahiang juga resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas melakukan pembahasan lebih mendalam terhadap sejumlah Raperda Eksekutif Tahun 2026.
Adapun beberapa Raperda yang menjadi fokus pembahasan Pansus meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kepahiang (RPIK) Tahun 2026–2046. Dokumen perencanaan tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam pengembangan sektor industri daerah selama dua dekade mendatang guna meningkatkan daya saing ekonomi dan membuka peluang investasi.
Selain itu, DPRD juga membahas Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut bertujuan menyesuaikan kebutuhan organisasi pemerintahan agar lebih efektif, efisien, dan mampu menjawab tantangan pelayanan publik yang terus berkembang.
Tidak hanya itu, DPRD turut membentuk Pansus untuk membahas perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Kepahiang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepahiang Masa Jabatan 2024–2029. Penyempurnaan tata tertib dinilai penting guna mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang lebih optimal.
Melalui pembentukan Pansus, DPRD berharap pembahasan seluruh Raperda dapat dilakukan secara komprehensif, terukur, dan melibatkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan. Hasil pembahasan nantinya diharapkan mampu melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas, aplikatif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rapat paripurna ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepahiang secara berkelanjutan.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra