Skip to main content

DPRD Kota Bengkulu Susun Agenda Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Banmus Tetapkan Jadwal Paripurna

Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto memimpin rapat Badan Musyawarah (Banmus) didampingi Wakil Ketua DPRD bersama anggota dewan dan jajaran Pemerintah Kota Bengkulu saat menyusun jadwal pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat DPRD Kota Bengkulu, Senin (13/7/2026).

TEROPONGPUBLIK.CO.ID   <<<<>>>>   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu melalui Badan Musyawarah (Banmus) mulai menyusun agenda resmi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2025. Langkah tersebut dilakukan dalam rapat Banmus yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Bengkulu, Senin (13/7/2026).

Rapat ini menjadi tahapan penting dalam menentukan jadwal seluruh proses pembahasan hingga pelaksanaan Rapat Paripurna yang nantinya menjadi forum pengambilan keputusan terhadap dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah.

Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto, memimpin langsung jalannya rapat didampingi Wakil Ketua I Rahmad Widodo dan Wakil Ketua II Riduan. Selain unsur pimpinan DPRD, rapat juga dihadiri anggota dewan serta sejumlah pejabat dari lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang terlibat dalam proses pembahasan Raperda tersebut.

Pembahasan jadwal dilakukan secara menyeluruh agar setiap tahapan, mulai dari penyampaian dokumen, pembahasan di tingkat komisi maupun badan anggaran, hingga rapat paripurna dapat terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku.

Banmus sebagai alat kelengkapan DPRD memiliki peran strategis dalam mengatur agenda persidangan sehingga seluruh kegiatan legislasi berjalan efektif, terukur, dan tidak bertabrakan dengan agenda kedewanan lainnya.

Dalam rapat tersebut, seluruh peserta membahas waktu pelaksanaan setiap tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara cermat. Penjadwalan yang matang dinilai menjadi kunci agar proses evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran dapat dilakukan secara maksimal.

Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan dokumen yang memuat laporan realisasi penggunaan anggaran pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Dokumen tersebut menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD sekaligus kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan yang telah dilaksanakan.

Melalui pembahasan tersebut, DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, serta penggunaan anggaran telah berjalan sesuai perencanaan, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain itu, pembahasan Raperda ini juga menjadi momentum evaluasi terhadap berbagai program pemerintah daerah yang telah direalisasikan sepanjang Tahun Anggaran 2025. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan anggaran pada tahun berikutnya sehingga kualitas pembangunan daerah dapat terus ditingkatkan.

Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Bengkulu dinilai menjadi faktor penting dalam menghasilkan pembahasan yang objektif dan komprehensif. Melalui komunikasi yang baik antara pihak legislatif dan eksekutif, setiap masukan maupun rekomendasi terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan daerah diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Penetapan jadwal oleh Badan Musyawarah juga menjadi bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara profesional. Dengan agenda yang telah tersusun, seluruh proses pembahasan dapat berlangsung lebih efektif tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ke depan, seluruh tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2025 akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati. Setelah melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bengkulu, Raperda tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk memperoleh persetujuan bersama.

DPRD berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar hingga selesai sehingga menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bengkulu dapat semakin transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah.

Keberhasilan penyusunan jadwal pembahasan melalui Banmus menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan seluruh mekanisme legislasi berjalan sesuai aturan. Melalui kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kota Bengkulu, pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 diharapkan menjadi cerminan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat Kota Bengkulu.

Pewarta : Amg

Editing : Adib Saputra