Skip to main content

DPRD Provinsi Bengkulu Setujui Perubahan Kedua Perda Nomor 8 Tahun 2016

DPRD Provinsi Bengkulu Setujui Perubahan Kedua Perda Nomor 8 Tahun 2016.Selasa(16/7)(Herdianson- teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (16/7), seluruh fraksi DPRD Provinsi Bengkulu, yang berjumlah delapan fraksi, sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan ini diambil setelah penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu. Dalam pandangan fraksi, Raperda ini dianggap penting sebagai pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan di provinsi tersebut.

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami dari Fraksi Partai Gerindra menyetujui Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu untuk ditingkatkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ujar Pitri, juru bicara Fraksi Gerindra, di Ruang Rapat Paripurna.

Dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (16/7), seluruh fraksi DPRD Provinsi Bengkulu, yang berjumlah delapan fraksi, sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)(Herdianson - teropongpublik.co.id)

 

Setelah persetujuan dari seluruh fraksi, keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh unsur pimpinan dewan dan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Penandatanganan ini disaksikan oleh ketua-ketua fraksi, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, serta unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu.

Dalam sambutannya, Gubernur Rohidin menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota dewan provinsi yang telah berperan aktif dalam pembahasan Raperda ini hingga akhirnya disetujui menjadi Perda.

"Kita telah mendengar semua pendapat akhir fraksi DPRD provinsi dan pada akhirnya telah menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu. Untuk itu, atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu, saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan dewan dan seluruh anggota dewan terhormat," kata Gubernur Rohidin.

Ia menambahkan, dengan disetujuinya Raperda tersebut menjadi Perda, diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam perumusan kebijakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang baik.

"Raperda yang telah kita setujui bersama ini wajib kita kirim ke Kementerian Dalam Negeri paling lambat tiga hari terhitung sejak menerima Perda Provinsi dari pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan nomor register Perda, sebelum penetapan dan pengundangan," jelas Gubernur Rohidin.

Pewarta : Herdianson 

Editing : Adi Saputra