Skip to main content

Dua Kali Jatuh, Diki Bayu Anugrah Kembali Ditangkap karena Narkoba

Dua Kali Jatuh, Diki Bayu Anugrah Kembali Ditangkap karena Narkoba.Kamis(25/4)(Herdianson - teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Diki Bayu Anugrah, seorang warga dari kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut, tampaknya belum belajar dari kesalahannya. Baru-baru ini, ia kembali tersandung dalam kasus narkoba, meskipun baru saja bebas dari penjara atas kasus serupa. Namun, kali ini, Diki naik satu level, dari sekadar pengguna menjadi pengedar narkoba.

Ketika diserahkan ke tahap 2 pelimpahan kasusnya, Diki dihadapkan pada jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani, yang memiliki pengalaman dalam penanganan kasus narkotika, termasuk sebagai Kasi Narkotika di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Di hadapan JPU tersebut, Diki hanya bisa menundukkan kepala dengan perasaan menyesal dan mengakui semua perbuatannya sebagai seorang pengedar narkoba yang bodoh.

Dalam proses tahap 2 tersebut, barang bukti yang disajikan adalah 16 paket sabu dengan berat total sekitar 1 gram yang dimiliki oleh Diki. Akibat perbuatannya, Diki dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. Keberatannya semakin bertambah karena perbuatannya tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, dan ia juga merupakan seorang residivis yang kembali terlibat dalam kejahatan serupa, yang mengancam masa depan generasi muda.

Setelah menjalani pemeriksaan tahap 2, JPU memutuskan untuk menahan Diki di Rutan Malabero selama 20 hari ke depan, sementara berkas kasusnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.

Ristianti Andriani, selaku Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, menambahkan bahwa penangkapan Diki merupakan hasil dari pengembangan dari penangkapan sebelumnya oleh tim Subdit 2 Reserse Narkotika Polda Bengkulu terhadap seorang tersangka lain yang juga merupakan residivis. Hal ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba terus berlanjut, dengan harapan dapat mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan oleh peredaran narkoba di masyarakat.

Pewarta : Herdianson

Editing: Adi Saputra Top of Form