TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Dua pria asal Kota Bengkulu, DBA (37) dan DN (40), kembali menemui nasib sial mereka setelah ditangkap oleh pihak kepolisian atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Kedua pelaku tersebut bukanlah baru pertama kali terlibat dalam kasus serupa, dengan DBA menjadi residivis pada tahun 2021 dan DN pada tahun 2019.
Menurut keterangan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan SIk, kejadian bermula dari kecurigaan petugas terhadap pelaku yang masih terlibat dengan barang haram, sabu. Informasi ini diperoleh dari laporan masyarakat, yang kemudian memicu penangkapan pada tanggal 31 Januari 2024 lalu. Direktorat Reserse Narkotika Polda Bengkulu melalui Subdit II berhasil menangkap keduanya di salah satu warung yang terletak di Jalan Pantai Indah, Komplek Lokalisasi RT 08 RW 02 Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu.
Penggeledahan yang dilakukan oleh petugas menghasilkan temuan barang bukti yang cukup signifikan. Sebanyak 16 paket diduga berisikan narkotika jenis sabu berhasil diamankan, bersama dengan 2 unit ponsel, 1 unit timbangan elektrik kecil, dan 1 buah tas.
"Wadir Resnarkoba mengungkapkan, 'Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket diduga berisikan narkotika jenis Sabu, 2 (dua) unit HP, 1 (satu) unit timbangan elektrik kecil, dan 1 (satu) buah tas,'" kata AKBP Tonny Kurniawan.
Atas kasus ini, kedua pelaku kembali menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, Pasal 112 ayat (1) dari undang-undang yang sama mengatur pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, ditambah dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Kembali tertangkapnya DBA dan DN menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkotika di Kota Bengkulu masih memerlukan perhatian serius. Pihak kepolisian terus berupaya melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas para pelaku narkoba, terutama yang telah memiliki rekam jejak sebagai residivis. Masyarakat juga diimbau untuk aktif berperan serta dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkotika.
Pewarta : Herdianson
Etimh : Adi Saputrs