Skip to main content

Dukcapil Kota Bengkulu Tegaskan Hanya Layani Permohonan Resmi, Kasus KK Lansia Padang Jati Jadi Sorotan

Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, Widodo, memberikan penjelasan terkait polemik perubahan data Kartu Keluarga yang melibatkan seorang warga lansia di Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban. (Foto: Istimewa)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>>  Polemik perubahan data Kartu Keluarga (KK) yang menimpa seorang warga lanjut usia di Kota Bengkulu terus menjadi perhatian masyarakat. Menanggapi persoalan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan yang dilakukan pihaknya selalu berpedoman pada aturan perundang-undangan serta berdasarkan permohonan resmi dari masyarakat.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, Widodo, menjelaskan bahwa instansinya tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau menghambat proses administrasi apabila seluruh persyaratan yang ditentukan telah dipenuhi oleh pemohon. Menurutnya, tugas Dukcapil adalah memberikan pelayanan publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya polemik terkait masuknya nama seorang anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga merupakan anak seorang lurah ke dalam Kartu Keluarga milik Tukiyem (74), warga Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban. Perubahan data tersebut diduga berdampak pada terhentinya bantuan sosial yang selama ini diterima oleh lansia tersebut.

Widodo menegaskan, setiap proses perpindahan domisili maupun penggabungan data kependudukan harus diawali dengan pengajuan resmi yang dilengkapi formulir dan dokumen pendukung. Selama seluruh syarat terpenuhi, Dukcapil memiliki kewajiban untuk memproses permohonan tersebut.

“Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam mengurus administrasi kependudukan. Jika permohonan sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka wajib kami proses sebagai bentuk pelayanan publik,” ujar Widodo.

Ia menambahkan, apabila permohonan yang telah memenuhi syarat tidak diproses tanpa alasan yang jelas, justru hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap pelayanan masyarakat.

Dalam upaya menyelesaikan persoalan yang dialami Tukiyem, Dukcapil telah memfasilitasi komunikasi dan pertemuan antara pihak terkait guna mencari solusi terbaik. Hasilnya, permohonan pemisahan data kependudukan yang diajukan oleh Tukiyem telah diakomodasi.

Saat ini, data pada Kartu Keluarga terbaru telah diperbaiki. Nama yang tercantum di dalam dokumen tersebut hanya Tukiyem dan kakaknya, sesuai kondisi yang sebenarnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak administrasi kependudukan warga kembali sesuai dengan fakta di lapangan.

Proses penyelesaian juga melibatkan perangkat kelurahan serta unsur wilayah setempat agar persoalan serupa tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Pemerintah berharap persoalan administrasi yang telah diperbaiki tersebut dapat menjadi jalan keluar bagi pemulihan hak-hak sosial yang sebelumnya terdampak.

Meski demikian, kasus ini masih menyisakan pertanyaan di tengah publik. Dugaan adanya penyalahgunaan administrasi kependudukan menjadi sorotan karena hingga kini pihak yang disebut-sebut terkait dengan masuknya nama anaknya ke dalam KK Tukiyem belum memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Sejumlah pihak juga menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan administrasi kependudukan apabila terbukti terjadi perubahan data tanpa persetujuan atau sepengetahuan pemilik dokumen. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, terdapat ketentuan yang melarang setiap orang mengakses, mengubah, maupun memanfaatkan dokumen kependudukan tanpa hak.

Selain itu, kasus tersebut juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Regulasi tersebut mengatur perlindungan data warga negara, termasuk hak atas penggunaan dan pengelolaan data pribadi yang sah serta sanksi bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan.

Karena itu, masyarakat berharap persoalan ini dapat diusut secara transparan sehingga tidak menimbulkan keresahan serta menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak agar administrasi kependudukan digunakan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Dukcapil Kota Bengkulu sendiri menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi guna menjamin hak-hak masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan yang akurat dan valid.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra