TEROPONGPUBLIK.CO.ID >>><< Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu telah berhasil melakukan redistribusi tanah seluas 34.408,43 hektare dengan volume 34.804 bidang sejak pembentukannya pada tahun 2018 hingga 2023. Program ini mencakup pelepasan kawasan hutan seluas 625,09 hektare, tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) sebesar 5.244,75 hektare, dan tanah negara lainnya seluas 28.535,43 hektare.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang menjabat sebagai Ketua GTRA Provinsi Bengkulu Tahun 2024, menegaskan bahwa pembentukan GTRA bertujuan untuk mendukung tercapainya tujuan reforma agraria melalui penyelenggaraan aset reform dan akses reform. Hal ini dilakukan dengan memperkuat kelembagaan pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Bengkulu.
“Reforma Agraria merupakan upaya pengaturan dan penataan kembali struktur penguasaan dan kepemilikan tanah sebagai salah satu cita-cita pemerintah yang terdapat dalam nawacita dan telah menjadi program prioritas,” ujarnya saat Rapat Koordinasi dengan tema "Sinergi Reforma Agraria Melalui Implementasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Reforma Agraria" di Hotel Santika, Kota Bengkulu, Selasa (21/5/2024).
Gubernur Rohidin menambahkan, Pemerintah Provinsi Bengkulu secara khusus menaruh perhatian besar pada isu-isu agraria. Berdasarkan hasil pelaksanaan GTRA tahun 2024, diketahui potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bersumber dari HGU yang habis pakai, tanah terlantar, pelepasan kawasan hutan, tanah transmigrasi, serta potensi pemberdayaan masyarakat terutama di desa/kampung Reforma Agraria, dan lokasi penataan Reforma Agraria. Adapula pencegahan dan penyelesaian konflik pertanahan.
"Reforma Agraria merupakan solusi terbaik dalam upaya mengatasi permasalahan sektor agraria melalui penyelenggaraan aset reform disertai dengan akses reform," imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Rohidin juga secara resmi meluncurkan website GTRA Provinsi Bengkulu. Kehadiran website ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi pelayanan publik di Bengkulu, khususnya terkait agraria.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, menjelaskan bahwa seluruh potensi TORA di Bengkulu dapat ditindaklanjuti dengan sertifikasi tanah, baik melalui skema legalisasi aset maupun redistribusi tanah.
“Untuk penyelenggaraan akses reform, melalui pemberdayaan masyarakat dilakukan fasilitas pemberian akses terhadap pemodalan, teknologi, pemasaran, dan distribusi. Sehingga dapat memberikan hasil yang optimal dan meningkatkan taraf hidup penerima manfaat,” demikian Indera.
Pewarta : Herdianson
Editing: Adi Saputra