TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, bersama dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, M. Nuh, telah memberikan santunan kematian senilai 42 juta rupiah kepada ahli waris salah satu Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) di Kecamatan Kedurang, tepatnya di Desa Tanjung Alam, Bengkulu Selatan pada Sabtu (25/11).
Santunan tersebut diterima langsung oleh ahli waris almarhum, Radius Prawiro Marwan, yang merupakan istri dari Lin Sarti.
Gubernur Rohidin menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu telah memprioritaskan pendaftaran Tenaga Kerja Informal, termasuk TKSK, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, dengan menjadi peserta BPJS, ketika seorang TKSK meninggal dunia, ahli warisnya dapat menerima santunan sebesar 42 juta rupiah. Selain itu, setelah menjadi peserta selama 3 tahun, ahli waris juga memiliki kesempatan untuk mendapatkan beasiswa.
Kepala Desa Tanjung Alam, Winto, memberikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam memasukkan Tenaga Kerja Informal, termasuk TKSK, ke dalam program peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, langkah ini sangat didukung oleh pihak desa sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para Tenaga Kerja Informal.
Pewarta : Gunawan
Editing : Adi Saputra