TEROPONGPUBLIK.CO.ID – H. Mustarani, SH, M.Si kembali dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong pada 30 Januari 2025 oleh Bupati Kopli Ansori. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, waktu pelantikan yang berdekatan dengan akhir masa jabatan bupati dan pasca-Pilkada 2024 menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait proses administrasi yang dijalankan.
Rekomendasi BKN yang Terbit Setelah Pilkada
Mustarani sebelumnya diberhentikan dari jabatannya pada 19 Juni 2024 setelah menjabat selama lima tahun. Selama tujuh bulan, posisi Sekda hanya diisi oleh Pelaksana Harian (Plh). Rekomendasi BKN yang menjadi dasar pelantikannya baru dikeluarkan setelah Pilkada serentak 2024.
Kondisi ini memicu diskusi di kalangan publik mengenai mekanisme birokrasi dalam pengisian jabatan Sekda. Beberapa pihak mempertanyakan apakah keterlambatan rekomendasi ini disebabkan oleh proses evaluasi tertentu atau faktor administratif lainnya.
Upaya Hukum Mustarani: Memperjuangkan Jabatan atau Prosedur Administrasi?
Sejak diberhentikan, Mustarani menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan statusnya. Ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menyurati BKN guna meminta kejelasan hukum terkait pemberhentiannya.
Menurut pakar hukum administrasi negara, seorang pejabat memiliki hak untuk menempuh jalur hukum jika merasa keputusan terhadap dirinya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam konteks ini, muncul pertanyaan apakah pelantikan kembali Mustarani merupakan hasil dari evaluasi kompetensi atau tindak lanjut atas langkah hukum yang ditempuhnya.
Bupati Kopli: Menjalankan Regulasi atau Minim Otonomi?
Bupati Kopli Ansori menegaskan bahwa pelantikan Mustarani dilakukan berdasarkan rekomendasi BKN sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai sejauh mana kepala daerah memiliki kewenangan dalam menentukan pejabat di daerahnya.
Dalam sistem otonomi daerah, kepala daerah seharusnya memiliki peran dalam pengangkatan pejabat struktural. Namun, dalam kasus ini, keputusan sepenuhnya bergantung pada BKN. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah kepala daerah masih memiliki ruang diskresi dalam menentukan pejabat tinggi pratama.
Perlunya Transparansi dalam Proses Administrasi
Pelantikan kembali Mustarani sebagai Sekda Lebong menjadi sorotan karena dianggap kurang transparan dalam mekanisme administrasinya. Jika keputusan ini benar-benar murni berdasarkan regulasi, maka pemerintah daerah dan pusat perlu menjelaskan prosesnya secara terbuka kepada publik.
Ke depan, masyarakat diharapkan terus mengawal jalannya birokrasi agar setiap keputusan dalam pemerintahan diambil berdasarkan prinsip profesionalisme dan transparansi. Pengisian jabatan strategis seharusnya dilakukan secara objektif sesuai kebutuhan daerah, bukan semata-mata karena faktor administratif yang tidak sepenuhnya dipahami publik.
Pewarta: Harlis
Editing: Adi Saputra