TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Raja dalam hukum adat rejang merupakan pemimpin tertinggi bangsa Rejang atau suku rejang. Ada 9 Hak Raja dalam buku Badan Musyawarah Adat (BMA) karya H.Kadirmas Dan kawan-kawan.
9 Hak Raja, pertama, raja megong petaine, anok kutai megong kucaine artinya bahwa seorang raja itu tempat mengadu, yang di ibaratkan sebua peti.
Kedua, rajo megong adat, maneu ngen me'us ukum adea, artinya raja memegang adat, menjalankan dan menghukum bagi mereka yang melanggar adat dan hukum adat dengan adil.
Ketiga, rajo, coa sih made, kuang sih temambeak, artinya keberadaan seorang raja di tengah masyarakat sangat di butuhkan, karena seorang raja itu dapat mengadakan barang yang tidak ada, dan menjadi kewajiban menambahkan suaktu yang kurang.
Keempat, rajo metok putus macung abis, artinya memotong putus dan memancung habis.
Ke-Lima, pengena rajo, sifet netik petaleine netong, sifet oh netik cigai mengelitik titik,petalei o netong cogei mengeliong alus, sifatnya di hayati, Kebiasaan di pelajari, sehingga tidak menimbulkan riak dan dampak negatif sekecil apapun.
Ke-enam, keracok ngen pakei rajo coa serai ngen keracok anok kutai, artinya pakaian dan perlengkapan raja tidak sama dengan pakaian dan perlengkapan masyarakat biasa.
Ke-Tujuh, rajo tu'un moi latet kemliak anok kutai namen negerai aman, artinya raja berkenan untuk menemui, memantu keadaan rakyatnya apabila negeri sudah aman.
Ke-Delapan, rajo nayung ngen payung agung, ni'ing ngen kunjua berumbai, artinya raja di payungi dengan payung kebesarannya yang berwarna kuning emas dan di iringi dengan tombak berumbai.
Payung agung, taine rajo kekea Ite belinduak ngen belindep, kulo kakea meyangget, dik benea mbeak saben madeak gih kebenea ne, kuyau nyabai tu'uak Ne.
Tombak berambai artinya, raja menjaga rakyatnya, menjamin keamanan pada rakyatnya, ciptakan masyarakat damai, gancaran terhadap lawan/orang yang bersalah raja mendorong balasan hukum sebagai ganjarannya.
Ke-sembilan, amen ade de dikup tun sapei nak umeak rajo, lok minoi nelindung, tun nyo coa buliak Ite gemmeak, Ite coa buliak main tangen Moi latet, jano igai moi dasei rajo, artinya jika ada seseorang pergi kerumah raja, guna memintak perlindungan, maka orang tersebut tidak boleh kita mengganggunya. Kita tidak boleh masuk perkarangan raja apalagi masuk kedalam rumah raja.
Pewarta: Harlis
Editing' Adi Saputra