TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, mengukuhkan Eka Rika Rino sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) di Balai Kota Merah Putih pada Senin (20/11). Dalam seremoni yang dihadiri oleh Forkopimda Kota Bengkulu, seluruh Kepala OPD, dan stakeholder lainnya, Eka resmi dilantik setelah mendapat persetujuan penetapan dari Surat Gubernur terkait pelantikan Pj Sekda Kota Bengkulu.
Arif Gunadi, dalam sambutannya usai pelantikan, memberikan ucapan selamat kepada Eka Rika Rino atas penunjukan barunya sebagai Pj Sekda. Ia menegaskan harapannya agar Eka dapat menjalankan amanah yang telah dipercayakan kepadanya.
"Kami berharap kepada pak Sekda agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya, seperti berkoordinasi dengan Forkopimda, seluruh OPD, supaya visi dan misi Pemkot Bengkulu dapat berjalan dengan baik," ungkap Arif.
Arif juga menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja Pj Sekda guna memastikan semua tugas dan fungsi Sekda dijalankan dengan baik.
Sementara itu, Eka Rika Rino menyatakan kesiapannya dalam mengemban amanah sebagai Pj Sekda di bawah kepemimpinan Arif Gunadi. "Saya akan menjalankan semua tugas semaksimal mungkin. Seperti berkoordinasi dengan Forkopimda, OPD, instansi vertikal, dan stakeholder lainnya yang mendukung program Pemerintah Kota Bengkulu," ujar Eka.
Menjawab pertanyaan terkait penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta persiapan untuk Pemilu 2024, Eka menegaskan kesiapannya untuk menjalankan tugas tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Ya, kita lakukan sesuai aturan. Kini kita sudah melakukannya sesuai dengan presentasenya masing-masing," tambah Eka.
Sebagai informasi, Sekretaris Daerah memiliki tanggung jawab yang luas dalam mendukung Walikota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Tugas tersebut mencakup pengoordinasian kebijakan, pemantauan pelaksanaan kebijakan, pelayanan administratif, pembinaan aparatur sipil negara, pengelolaan keuangan daerah, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pewarta : Herdianson
Editing : Adi Saputra