Skip to main content

Bengkulu Kukuhkan 43 Desa/Kelurahan Sadar Hukum untuk Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Santosa, menyerahkan piagam penghargaan kepada kepala desa dan lurah sebagai simbol pengukuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Balai Raya Semarak, Kamis (5/12/2024)(amg - teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>   Dalam upaya memperkuat supremasi hukum dan hak asasi manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu mengukuhkan 43 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di wilayah tersebut. Acara yang berlangsung pada Kamis (5/12/2024) di Balai Raya Semarak ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Santosa.

Dalam pengukuhan ini, piagam penghargaan diberikan kepada kepala desa dan lurah dari empat kabupaten serta satu kota. Rinciannya adalah 12 kelurahan di Kota Bengkulu, 6 desa/kelurahan di Kabupaten Lebong, 11 desa di Kabupaten Bengkulu Selatan, 11 desa di Kabupaten Seluma, dan 3 desa di Kabupaten Rejang Lebong.

“Saya yakin, pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini akan mendorong masyarakat menjadi lebih sadar dan taat hukum, sehingga tercipta budaya hukum yang kuat,” ungkap Santosa dalam sambutannya.

Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan bagian dari inisiatif strategis yang telah diverifikasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara berkesinambungan melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.

Plt. Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, menyampaikan pentingnya kesadaran hukum masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah yang tertib dan kondusif

Plt. Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, turut hadir dan menyampaikan pentingnya penguatan kesadaran hukum di tingkat masyarakat. Ia menegaskan, kemampuan desa dan kelurahan dalam memahami dan mengelola isu hukum menjadi modal penting untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif.

“Kesadaran hukum merupakan fondasi bagi kemajuan daerah. Dengan masyarakat yang taat hukum, iklim investasi akan membaik dan roda pemerintahan berjalan lancar,” jelas Rosjonsyah. Ia juga menambahkan bahwa kesadaran hukum dapat dilihat dari tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan, yang berkontribusi pada kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman dan damai.

Dari total 1.514 desa/kelurahan di Provinsi Bengkulu, saat ini baru 116 yang berstatus Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Sebanyak 73 desa/kelurahan di antaranya telah diresmikan sejak 2013, dan 43 desa/kelurahan lainnya dikukuhkan pada tahun ini.

Pemerintah menargetkan peningkatan jumlah Desa/Kelurahan Sadar Hukum di masa mendatang. Untuk mencapainya, penyebarluasan pengetahuan hukum kepada masyarakat menjadi prioritas. “Langkah ini penting untuk memastikan semua lapisan masyarakat memahami dan menghormati hukum,” pungkas Santosa.

Dengan komitmen yang kuat, Bengkulu berharap dapat menjadi contoh dalam penerapan supremasi hukum di tingkat daerah.(adv)

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra