Skip to main content

Curi Handphone dan Tabung Gas, Warga Desa Tanjung Genting Ditangkap Polisi

BENGKULU UTARA

BENGKULU UTARA.TEROPONGPUBLIK.CO.ID>><<Warga Desa Tanjung Genting,Kecamatan Air Besi  berinisian Na alias Anang (33)Ditangkap Polisi, lantaran melakukan tindakan criminal pencurian  berupa  handphone dan tabung gas  di rumah korban Herman Eryudi (60) warga Desa Datar Ruyung Kecamatan Arga Makmur.

Penangkapan NA (33) berkat kerjasama Team Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu Pada Senin (6/12/2021) lalu.Dengan perbuatanya tersebut maka Anang dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun.

Herman Eryudi (60)warga Desa Datar Ruyung Kecamatan Arga Makmur.Selaku korban dari pencurian tersebut menceritakan,”Tersangka melancarkan aksi kejahatannya pada malam hari sekira pukul 02.00 WIB, Senin (6/12/2021).Dan masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela rumah korban,dan kemudian masuk dan langsung menggasak handphone milik anak korban dan tabung gas. Aksi pencurian ini baru diketahui oleh korban pada pagi hari saat bangun dari tidur. di rumah korban Herman Eryudi (60) warga Desa Datar Ruyung Kecamatan Arga Makmur.

Anak korban kaget meliha jendela rumah terbuka. Kemudian, memanggil ayahnya. Setelah dicek, satu unit handphone milik anak korban dan tabung gas sudah raib digondol tersangka.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan pencurian tersebut ke Polres Bengkulu. Setelah melalui proses penyelidikan ditemukan petunjuk yang mengarah pada tersangka. Pengintaian terhadap tersangka membuahkan hasil dan berhasil menangkap tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka diamankan di Mapolres Bengkulu Utara. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu unit handphone,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Ipda Fauzan Maulana Harianto, S. Tr.K dalam pres releasenye, Senin (10/1/2022).(KABIRO)