Skip to main content

Demi Estetika Wisata, Pemkot Robohkan Pondok Liar

Puluhan Pondok Liar di Breakwater Pantai Panjang Dibongkar Pemkot

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<<>>>  Pemerintah Kota Bengkulu menertibkan puluhan pondok pedagang yang berdiri di kawasan depan Breakwater (pemecah gelombang) Pantai Panjang, Selasa (10/2/2025). Penertiban dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut dinilai tidak memiliki izin serta melanggar ketentuan penataan kawasan wisata.

Kegiatan pembongkaran melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Aparat gabungan turun langsung ke lokasi sejak pagi hari untuk memastikan proses berjalan tertib dan kondusif.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin, menegaskan bahwa langkah tegas ini bukan keputusan mendadak. Menurutnya, pemerintah telah memberikan peringatan jauh hari sebelumnya kepada para pemilik pondok agar membongkar bangunan secara mandiri.

“Kami sudah menyampaikan teguran dan surat edaran beberapa bulan lalu. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tidak diperbolehkan mendirikan auning maupun pondok di area breakwater, kecuali fasilitas resmi yang dibangun pemerintah,” ujar Nina saat ditemui di lokasi penertiban.

Namun, imbauan tersebut tidak sepenuhnya dipatuhi. Sejumlah pondok tetap berdiri dan bahkan bertambah, sehingga dinilai semakin mengganggu estetika kawasan pantai yang menjadi salah satu ikon wisata Kota Bengkulu.

Menurut Nina, keberadaan pondok-pondok liar tersebut membuat pemandangan di sepanjang Pantai Panjang tampak semrawut dan kurang tertata. Kondisi itu dikhawatirkan dapat menurunkan kenyamanan pengunjung serta merusak citra destinasi wisata unggulan daerah.

“Kawasan ini adalah ruang publik yang harus dijaga kebersihan dan keindahannya. Kalau dibiarkan, kesannya kumuh dan tidak teratur. Karena itu, hari ini kami bersama Satpol PP, Damkar, camat, dan lurah melakukan penataan ulang,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan di lapangan, tidak seluruh pondok dibongkar oleh petugas. Beberapa pedagang memilih membongkar bangunannya sendiri setelah melihat keseriusan pemerintah melakukan penertiban. Hal tersebut diapresiasi oleh pihak Pemkot sebagai bentuk kesadaran dan kerja sama dari masyarakat.

Petugas tampak membongkar struktur kayu dan terpal yang digunakan sebagai atap maupun dinding pondok. Proses berjalan tanpa perlawanan berarti, meski sebagian pedagang terlihat menyaksikan pembongkaran dengan raut kecewa.

Pemerintah Kota Bengkulu memastikan bahwa langkah ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan bagian dari penataan kawasan agar lebih rapi, nyaman, dan berkelanjutan. Pantai Panjang, khususnya area breakwater, direncanakan akan ditata ulang dengan konsep yang lebih tertib dan representatif.

Sebagai solusi, Pemkot berencana membangun gazebo permanen di lokasi tersebut. Fasilitas ini nantinya dapat digunakan secara gratis oleh masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung. Dengan demikian, pengunjung tetap memiliki tempat berteduh tanpa harus mendirikan bangunan liar.

“Ke depan, pemerintah akan menyiapkan gazebo yang bisa dimanfaatkan bersama. Tidak dipungut biaya. Siapa pun yang datang ke Pantai Panjang boleh menggunakannya,” terang Nina.

Penataan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas destinasi wisata daerah. Dengan wajah kawasan yang lebih bersih dan tertib, diharapkan Pantai Panjang semakin menarik minat wisatawan lokal maupun luar daerah.

Pemkot pun mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pemerintah jika ingin membuka usaha di kawasan wisata. Penertiban serupa tidak menutup kemungkinan dilakukan di titik lain apabila ditemukan pelanggaran.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Bengkulu berharap tercipta keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dan penataan ruang publik yang tertib. Kawasan pantai sebagai aset bersama diharapkan tetap menjadi ruang yang nyaman, indah, dan membanggakan bagi seluruh warga.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra