TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus himbauan terkait tertib administrasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Two K Azana, Kamis (28/8/2025), dihadiri oleh perwakilan perusahaan, badan usaha, serta instansi terkait.
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini penting untuk memastikan penerapan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) berjalan sesuai aturan.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan bahwa perusahaan benar-benar menerapkan UMP dan UMK yang berlaku. Informasi yang kami peroleh masih perlu diverifikasi dan disinkronkan, baik antara perusahaan maupun pekerja, serta dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Kami menargetkan optimalisasi pelaporan agar perlindungan bagi pekerja dapat lebih maksimal,” jelas Syarifudin.
Ia menambahkan, sejak tahun 2000 hingga 2006 tercatat ada sekitar 1.000 pekerja migran asal Bengkulu yang bekerja di luar negeri. Menurutnya, data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan, salah satunya melalui kepatuhan perusahaan dalam melaporkan administrasi ketenagakerjaan.
“Ini bagian dari upaya kita untuk memastikan pekerja mendapatkan haknya. Setiap kesempatan, baik bersama perusahaan maupun pekerja, akan kita gunakan untuk menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” tambahnya.
Dorongan Kepatuhan dari BPJS Ketenagakerjaan
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri, juga menekankan pentingnya kegiatan ini. Menurutnya, pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam membayar dan melaporkan upah sangat krusial.
“Dari sisi BPJS, kegiatan ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa UMP benar-benar dijalankan oleh seluruh pemberi kerja maupun badan usaha. Fokus kegiatan kali ini memang lebih diarahkan pada perusahaan-perusahaan di luar Kota Bengkulu, karena khusus kota sudah memiliki UMK tersendiri,” terang Ferama.
Ia merinci, UMK Kota Bengkulu saat ini berada pada kisaran Rp2,9 juta, sementara UMP Provinsi Bengkulu sebesar Rp2,6 juta. Dari hasil pemantauan, mayoritas perusahaan telah menjalankan ketentuan tersebut. Namun demikian, masih ada sebagian perusahaan yang belum patuh.
“Kegiatan ini menjadi ajang rekonsiliasi data. Harapannya, perusahaan yang belum menyesuaikan dapat segera memperbaiki pelaporan dan menyesuaikan pembayaran upah sesuai aturan. Kepatuhan terhadap keputusan gubernur tentang upah minimum ini sangat penting demi perlindungan pekerja,” tegasnya.
Penguatan Administrasi dan Pelaporan
Sementara itu, Wakil Kepala Wilayah Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan, Natalliawanto, mengungkapkan bahwa salah satu persoalan yang kerap muncul bukan hanya pada pembayaran upah, melainkan pada sisi administrasi pelaporan.
“Dari hasil wawancara tim pengawas Disnaker dengan pekerja, sebagian besar perusahaan sebenarnya sudah membayar sesuai UMP maupun UMK. Namun, administrasi pelaporan dan registrasinya belum sesuai. Karena itu, kegiatan hari ini kita dorong agar perusahaan menyesuaikan pelaporan dengan standar yang berlaku,” jelas Natalliawanto.
Menurutnya, kepatuhan administrasi menjadi bagian penting dari perlindungan ketenagakerjaan. Tanpa pelaporan yang tertib, data pekerja bisa tidak tercatat dengan baik sehingga menyulitkan dalam pemberian jaminan sosial maupun pengawasan terhadap hak pekerja.
Harapan ke Depan
Kegiatan himbauan tertib administrasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pelaku usaha dalam mewujudkan perlindungan tenaga kerja di Bengkulu.
“Ke depan, kami ingin semua badan usaha memiliki kesadaran yang sama. Kepatuhan bukan hanya soal menghindari sanksi, tapi juga bentuk komitmen untuk menyejahterakan pekerja. Dengan administrasi yang tertib, jaminan sosial bisa berjalan optimal dan hak-hak pekerja lebih terjamin,” tutup Syarifudin.
Melalui langkah ini, pemerintah Provinsi Bengkulu berharap seluruh perusahaan di daerah dapat lebih disiplin dalam melaporkan data ketenagakerjaan, sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra