TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pariwisata (Dispar) terus menunjukkan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal ini tercermin dari partisipasi aktif Dispar Provinsi Bengkulu dalam seluruh tahapan penilaian keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar, menjelaskan bahwa proses penilaian tersebut dilalui dengan berbagai tahapan yang cukup panjang dan detail. Dimulai dari pemberitahuan awal kepada badan publik, dilanjutkan dengan pengisian formulir serta pemenuhan persyaratan administrasi yang telah ditentukan oleh panitia penilai.
“Sejak awal dilaksanakan tahapan penilaian, kami menerima pemberitahuan dan diminta untuk mengisi formulir serta melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan. Setelah itu ada tahapan paparan, kemudian dilanjutkan dengan visitasi langsung dari tim juri dan komisioner,” ujar Murlin.
Ia menegaskan bahwa Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu mengikuti seluruh tahapan tersebut secara serius dan bertanggung jawab. Menurutnya, proses ini menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat, khususnya di sektor pariwisata.
Murlin mengakui bahwa pihaknya belum sepenuhnya memahami indikator penilaian secara detail, terutama terkait aspek yang dinilai paling informatif oleh publik.
Namun demikian, Dispar Bengkulu berupaya semaksimal mungkin untuk menyampaikan informasi secara terbuka, jujur, dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mungkin belum memahami secara utuh apa yang menjadi kebutuhan informasi publik dari sudut pandang penilai. Namun setidaknya, apa yang bisa kami sampaikan, kami upayakan maksimal, transparan, dan sesuai dengan data yang kami miliki,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat undang-undang. Dalam Undang-Undang tentang Komisi Informasi dan Keterbukaan Informasi Publik, badan publik diwajibkan untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai aturan.
“Sebagai badan publik, kami memang dituntut dan diwajibkan untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Ini bukan sekadar penilaian, tetapi bagian dari tanggung jawab kami kepada masyarakat,” tambah Murlin.
Meski menyadari masih terdapat berbagai keterbatasan, Murlin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim penilai serta seluruh pihak yang telah memberikan masukan dan evaluasi. Ia menilai proses ini menjadi pembelajaran berharga bagi Dispar Provinsi Bengkulu untuk terus berbenah.
“Dengan segala kekurangan yang ada, kami merasa apa yang telah dilakukan sudah maksimal. Namun tentu ke depan masih banyak yang harus diperbaiki. Kami berharap pada tahun mendatang dapat memberikan hasil yang lebih baik lagi,” pungkasnya.
Melalui evaluasi keterbukaan informasi publik ini, Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi, mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra