Skip to main content

Disperindagkop Bengkulu Tengah Tera Ulang SPBU Pondok Kelapa, Pastikan Takaran BBM Akurat

Petugas Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Bidang Metrologi melakukan pemeriksaan dan tera ulang alat ukur mesin pompa BBM di SPBU Pondok Kelapa, Sabtu (17/10/2026), guna memastikan ketepatan takaran serta melindungi hak konsumen.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan bahan bakar minyak (BBM). Salah satu langkah yang dilakukan yakni melaksanakan pemeriksaan dan tera ulang alat ukur pada mesin pompa BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Sabtu (17/10/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan memastikan seluruh mesin dispenser atau pompa BBM berfungsi dengan baik serta mengeluarkan takaran sesuai standar ukuran yang telah ditetapkan. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam menjaga keadilan transaksi antara pihak SPBU dan masyarakat sebagai konsumen.

Melalui kegiatan tera ulang, Disperindagkop ingin memastikan bahwa setiap liter BBM yang dibeli masyarakat benar-benar sesuai dengan volume yang tertera pada mesin pompa. Dengan demikian, potensi kerugian akibat ketidaksesuaian takaran dapat diminimalkan.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas Disperindagkop Bengkulu Tengah melakukan peninjauan langsung terhadap alat ukur yang digunakan SPBU Pondok Kelapa. Pemeriksaan metrologi ini juga menjadi bentuk pengawasan pemerintah terhadap pelaku usaha agar senantiasa menjalankan kegiatan perdagangan secara jujur dan sesuai ketentuan.

Kepala Disperindagkop Bengkulu Tengah melalui Bidang Metrologi, Mimi Novianti, mengatakan bahwa tera ulang merupakan langkah rutin yang diperlukan untuk menjamin ketepatan alat ukur dalam transaksi jual beli BBM.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan guna mengetahui apakah volume bahan bakar yang dikeluarkan melalui mesin pompa telah sesuai dengan standar ukuran sebenarnya.

“Ya, hari ini kami dari Disperindag Bengkulu Tengah melaksanakan tera ulang di SPBU Pondok Kelapa. Tujuannya untuk memeriksa seluruh takaran per liter yang dikeluarkan mesin pompa, apakah sudah sesuai dengan standar ukuran yang ditetapkan,” ujar Mimi Novianti.

Ia menjelaskan, keakuratan alat ukur di SPBU memiliki peranan penting karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat dalam memperoleh barang sesuai jumlah yang dibayarkan.

Jika alat ukur tidak terjaga ketepatannya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam transaksi. Oleh sebab itu, pengawasan melalui tera dan tera ulang harus terus dilakukan agar konsumen maupun pelaku usaha sama-sama mendapatkan perlindungan.

Disperindagkop Bengkulu Tengah juga berharap kegiatan tersebut tidak hanya menjadi pemeriksaan administratif, tetapi mampu membangun budaya perdagangan yang mengutamakan kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab.

Mimi menegaskan bahwa pengawasan terhadap alat ukur perdagangan perlu dilaksanakan secara berkesinambungan. Dengan sistem pengawasan yang baik, masyarakat dapat merasa lebih aman ketika melakukan pembelian BBM, sementara pengelola SPBU juga memiliki kepastian bahwa pelayanan yang diberikan telah memenuhi ketentuan.

Ia turut mengimbau seluruh pengelola SPBU yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah agar selalu memperhatikan kondisi mesin pompa dan memastikan alat ukur mendapatkan perawatan serta pemeriksaan sesuai jadwal yang berlaku.

“Kami berharap ke depannya terwujud sistem pengawasan yang lebih transparan, akurat, dan berkesinambungan demi melindungi hak konsumen sekaligus menjaga kepercayaan publik. Kami juga mengimbau seluruh SPBU di Kabupaten Bengkulu Tengah agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan terus menjaga kepercayaan konsumen,” tambahnya.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan salah satu faktor utama dalam menciptakan kegiatan perdagangan yang sehat. Pelayanan yang baik harus didukung dengan kepastian ukuran, kualitas pelayanan, serta kepatuhan terhadap aturan metrologi legal.

Kegiatan tera ulang ini sekaligus menjadi bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memastikan aktivitas perdagangan berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan tidak hanya ditujukan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan kekurangan takaran, tetapi juga menjaga agar pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara benar memperoleh perlindungan yang sama.

Ke depan, Disperindagkop Bengkulu Tengah berharap pemeriksaan alat ukur dapat terus dilakukan secara teratur di seluruh SPBU maupun sektor perdagangan lainnya yang menggunakan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.

Dengan pengawasan metrologi yang konsisten, pemerintah daerah ingin menciptakan transaksi perdagangan yang transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat pun diharapkan semakin yakin bahwa setiap pembelian BBM dilakukan berdasarkan ukuran yang benar dan sesuai hak konsumen.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Disperindagkop Bengkulu Tengah dalam meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus membangun iklim usaha yang sehat dan terpercaya di daerah.(ADV).

Pewarta : Rizon

Editing : Adi Saputra