Skip to main content

DPO Kasus Korupsi KUR BRI, Merlin Karentina, Ditangkap di Lampung

DPO Kasus Korupsi KUR BRI, Merlin Karentina, Ditangkap di Lampung

TEROPONGPUBLIK.CO.ID   <<<>>>   Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, bekerja sama dengan Tim Pidana Khusus (Pidsus) dan Kasi Barang Bukti (BB), berhasil menangkap tersangka dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI, Merlin Karentina. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 27 Februari 2025, setelah melalui serangkaian pencarian yang intensif.

Upaya Pencarian DPO

Proses pencarian dimulai pada Senin, 24 Februari 2025. Tim menggunakan data Kartu Keluarga (KK) atas nama Merlin setelah nomor telepon dan akun media sosialnya tidak lagi aktif. Dengan koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), diketahui bahwa tersangka telah pindah domisili ke Desa Mojosari, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.

Sesampainya di Desa Mojosari, tim berkoordinasi dengan aparat desa setempat. Namun, pihak desa menyatakan bahwa mereka tidak menemukan data atau keberadaan DPO tersebut. Tim kemudian melakukan pendekatan dengan pemilik rumah kontrakan yang pernah disewa oleh tersangka. Dari keterangan yang diperoleh, Merlin Karentina memang pernah tinggal di sana selama satu tahun sebelum pindah sekitar delapan bulan lalu.

Pelacakan ke Lampung dan Penangkapan

Informasi lebih lanjut diperoleh dari data suami tersangka. Tim kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Martapura OKU Timur dan mendapatkan petunjuk terkait Kartu Keluarga suami Merlin, yang tercatat berdomisili di Dusun Suka Jaya, Desa Serdang Kuring, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, tim tiba di alamat tersebut dan menemui suami tersangka yang saat itu tengah bersiap pergi dengan mobilnya. Saat dimintai keterangan, suami tersangka awalnya menyangkal keberadaan Merlin. Namun, setelah perdebatan dan permintaan tim agar rumah diperiksa, akhirnya ia mengakui bahwa istrinya bersembunyi di dalam rumah.

Sekitar pukul 14.40 WIB, Rabu, 27 Februari 2025, tim berhasil mengamankan Merlin Karentina. Ia kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Lebong, Provinsi Bengkulu, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus Dugaan Korupsi

Merlin Karentina Binti Anwar Rasidi diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Tes Cabang Curup pada tahun 2021 hingga 2022. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 3 undang-undang yang sama.

Dengan bukti permulaan yang cukup, Kejaksaan memutuskan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pewarta : Amg 

Editing : Adi Saputra