TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> DPRD Kota Bengkulu bersama Pemerintah Kota Bengkulu resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pemerintah daerah bersama legislatif memasuki pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) 2027.
Nota kesepakatan ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu yang berlangsung di Ruang Rapat Ratu Agung. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto, S.Sos., dan dihadiri Wakil Wali Kota Bengkulu Ronny P.L. Tobing yang mewakili Wali Kota Bengkulu.
Berdasarkan daftar kehadiran, sebanyak 26 dari total 35 anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut. Jumlah itu memenuhi ketentuan kuorum sehingga agenda pembahasan dan pengambilan keputusan dapat dilaksanakan.
Sebelum nota kesepakatan ditandatangani, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu memaparkan hasil pembahasan rancangan KUA dan PPAS bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Juru Bicara Banggar DPRD Kota Bengkulu, Irman Sawiran, menjelaskan pembahasan dilakukan berdasarkan agenda yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD pada 22 Juli 2026.
Dalam proses pembahasan tersebut, legislatif dan eksekutif melakukan sejumlah koreksi, penyesuaian, serta penyempurnaan terhadap rancangan anggaran. Langkah tersebut dilakukan agar dokumen APBD 2027 lebih sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan kemampuan fiskal daerah.
Salah satu fokus kebijakan ekonomi yang disepakati adalah memperkuat sektor ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah dan DPRD memberikan perhatian terhadap pengembangan UMKM, koperasi, industri kecil, penataan pasar, hingga pemanfaatan potensi ekonomi daerah.
Kerja sama dengan daerah lain serta peningkatan kolaborasi antara pemerintah dan dunia investasi juga diarahkan untuk memperluas aktivitas ekonomi sekaligus membuka peluang kerja bagi masyarakat Kota Bengkulu.
Dalam pembahasan KUA-PPAS, Banggar menemukan beberapa ketidaksesuaian dalam penginputan komponen anggaran. Koreksi tersebut akan dilakukan pada tahapan penyusunan dan input APBD 2027.
Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), misalnya, terdapat sekitar Rp138 miliar belanja barang dan jasa yang semestinya masuk kategori belanja modal. Penempatan tersebut terjadi karena adanya persoalan pada mata anggaran dalam sistem SIPD.
Sementara pada Dinas Pendidikan ditemukan penginputan sekitar Rp124 miliar sebagai belanja pegawai yang seharusnya ditempatkan pada belanja barang dan jasa.
Kedua persoalan tersebut telah disepakati untuk diperbaiki sehingga struktur anggaran pada dokumen APBD 2027 dapat disajikan secara tepat.
Banggar juga memberikan perhatian terhadap kebutuhan anggaran sejumlah organisasi perangkat daerah. Tambahan anggaran diarahkan antara lain untuk Dinas PUPR, Sekretariat Daerah, serta Sekretariat DPRD Kota Bengkulu.
Adapun beberapa OPD lain masih akan menjalani pembahasan lebih mendalam ketika memasuki tahapan RAPBD, termasuk Rumah Sakit Harapan dan Doa, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, serta Badan Pendapatan Daerah.
Dari sisi pendapatan, rancangan KUA-PPAS APBD Kota Bengkulu 2027 menunjukkan adanya peningkatan. Pendapatan daerah yang semula diproyeksikan sekitar Rp1,158 triliun bertambah Rp35,876 miliar sehingga menjadi sekitar Rp1,194 triliun.
Kenaikan tersebut terutama berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Target PAD meningkat dari sekitar Rp362,257 miliar menjadi Rp398,133 miliar.
Tambahan PAD diproyeksikan berasal dari beberapa sektor, di antaranya pajak reklame Rp1 miliar, PBB Rp10 miliar, BPHTB Rp2 miliar, PBJT Rp12 miliar, opsen Pajak Kendaraan Bermotor Rp5 miliar, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Rp5 miliar, serta retribusi jasa umum Rp5 miliar.
Dari peningkatan pendapatan tersebut, sekitar Rp31 miliar direncanakan untuk mendukung belanja pada Dinas PUPR. Detail penggunaan anggaran akan dituangkan dalam dokumen RAPBD 2027.
Sementara pendapatan transfer masih berada di kisaran Rp780,653 miliar dan belum mengalami perubahan karena pemerintah daerah masih menunggu angka definitif dari pemerintah pusat. Komponen lain-lain pendapatan daerah tetap sekitar Rp15,554 miliar.
Total belanja daerah dalam rancangan KUA-PPAS juga disesuaikan menjadi sekitar Rp1,194 triliun.
Setelah laporan Banggar disampaikan, anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuan terhadap nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2027. Kesepakatan tersebut kemudian ditandatangani oleh pihak legislatif dan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dalam sambutan Wali Kota Bengkulu yang dibacakan Wakil Wali Kota Ronny P.L. Tobing, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, terutama Banggar, atas proses pembahasan yang telah dilakukan.
Menurut pemerintah kota, kesepakatan KUA-PPAS merupakan bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menyusun anggaran secara terarah, efektif, transparan, serta tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Tahapan selanjutnya adalah pembahasan RAPBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2027. Pada fase tersebut, program, kegiatan, kebutuhan masing-masing OPD, serta rincian penggunaan anggaran akan dibahas secara lebih detail sebelum APBD 2027 ditetapkan.
Dengan demikian, kesepakatan KUA-PPAS tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi pijakan awal untuk memastikan arah belanja pemerintah Kota Bengkulu pada 2027 benar-benar mendukung pelayanan publik, pembangunan daerah, penguatan ekonomi masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra