TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang dilanjutkan dengan proses persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Rapat berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Kamis malam (03/07/2025), dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Supriadi, didampingi Wakil Ketua I M. Rifa’i serta Wakil Ketua III Hj. Susi Narulita Kumala Dewi. Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Blitar Rijanto, jajaran Forkopimda, Pj. Sekda, para Kepala OPD, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Supriadi menekankan bahwa seluruh tahapan pembahasan Ranperda telah dilalui secara cermat dan sistematis, dimulai dari penjelasan Bupati pada 16 Juni 2025, dilanjutkan pandangan umum fraksi pada 18 Juni, serta jawaban Bupati pada hari yang sama di malam harinya. Setelah itu, Badan Anggaran DPRD melakukan pembahasan intensif terhadap substansi dokumen pertanggungjawaban.
“Hasil pembahasan Badan Anggaran malam ini akan ditindaklanjuti melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD. Ini menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Supriadi.
Catatan Strategis Banggar: Perbaikan Tata Kelola Keuangan Daerah
Laporan hasil pembahasan Banggar dibacakan oleh Sumaji, juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blitar. Dalam laporannya, ia menyampaikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Blitar sebagai masukan perbaikan dalam tata kelola keuangan daerah ke depan.
Tindak Lanjut Temuan BPK: Pemkab diminta serius menindaklanjuti rekomendasi hasil audit BPK sebagai dasar peningkatan pengelolaan keuangan yang akuntabel.
Optimalisasi Insentif Fiskal: Pemerintah daerah diharapkan dapat memaksimalkan peluang perolehan insentif fiskal tambahan pada semester kedua tahun 2025.
Peningkatan Belanja Modal: Disarankan adanya peningkatan alokasi belanja modal untuk mempercepat pemenuhan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan layanan dasar lainnya.
Pengelolaan Saldo Kas Daerah: Ditekankan pentingnya penempatan saldo kas daerah, termasuk kas RSUD BLUD, pada instrumen yang lebih produktif sejak awal tahun anggaran.
Penyelesaian Piutang Daerah: Pemerintah didorong mengambil langkah-langkah taktis dalam menyelesaikan piutang macet agar tidak menimbulkan beban jangka panjang terhadap keuangan daerah.
Percepatan Pembahasan P-APBD 2025: Banggar menekankan pentingnya mempercepat proses penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD Tahun 2025 agar pelaksanaannya tepat waktu dan sesuai dengan dinamika kebutuhan daerah.
“Kami berharap seluruh catatan ini ditindaklanjuti sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan berorientasi pada pelayanan publik,” terang Sumaji.
Sebagai puncak dari agenda paripurna, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati Blitar Rijanto dan Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar. Dokumen ini menjadi dasar legal bagi pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dengan persetujuan tersebut, DPRD Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas fiskal, serta memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam setiap proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah.(adv).
Pewarta : Agus Faisal
Editing : Adi Saputra