Skip to main content

DPRD Kota Bengkulu Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Perkuat Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan

Wakil Wali Kota Bengkulu Ronny P.L. Tobing menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu dalam agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Ratu Agung DPRD Kota Bengkulu, Senin (27/7/2026).

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu resmi mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2025. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Ratu Agung DPRD Kota Bengkulu, Senin (27/7/2026).

Sidang paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Melalui agenda ini, DPRD menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan APBD selama tahun anggaran 2025 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Rapat dihadiri Wakil Wali Kota Bengkulu Ronny P.L. Tobing yang mewakili Pemerintah Kota Bengkulu, unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta para undangan lainnya.

Agenda diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda oleh panitia atau komisi terkait yang sebelumnya telah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Laporan tersebut memuat hasil evaluasi terhadap realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, hingga berbagai catatan strategis sebagai bahan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.

Dalam laporan tersebut juga disampaikan bahwa pembahasan dilakukan secara menyeluruh dan mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.

Setelah penyampaian laporan selesai, Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto selaku pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap Raperda yang telah dibahas. Persetujuan diberikan secara lisan dalam forum paripurna sebagai bagian dari mekanisme resmi sebelum regulasi tersebut ditetapkan ke tahap berikutnya.

Suasana rapat berlangsung tertib dan penuh semangat kebersamaan. Seluruh tahapan berjalan sesuai tata tertib persidangan hingga akhirnya DPRD bersama pemerintah daerah mencapai kesepakatan untuk menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Momentum penting dalam rapat tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara pimpinan DPRD Kota Bengkulu dan pihak Pemerintah Kota Bengkulu. Penandatanganan dokumen tersebut menjadi simbol sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjalankan amanat pengelolaan keuangan daerah yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Kesepakatan ini juga menjadi dasar bagi proses administrasi selanjutnya sebelum Raperda tersebut memperoleh evaluasi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang.

Pada kesempatan itu, Wakil Wali Kota Bengkulu Ronny P.L. Tobing mengikuti seluruh rangkaian sidang hingga penyampaian pendapat akhir pemerintah daerah. Dalam penyampaian tersebut ditegaskan bahwa Pemkot Bengkulu berkomitmen menjaga kualitas tata kelola keuangan yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.

Pemerintah Kota Bengkulu juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah melaksanakan fungsi pengawasan serta memberikan berbagai masukan selama proses pembahasan Raperda berlangsung. Kolaborasi yang baik antara legislatif dan eksekutif dinilai menjadi modal penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Melalui persetujuan Raperda ini, diharapkan pengelolaan APBD Kota Bengkulu ke depan semakin berkualitas, mampu menjawab kebutuhan masyarakat, serta mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor. Selain itu, evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya juga menjadi pijakan penting dalam menyusun kebijakan fiskal yang lebih efektif dan tepat sasaran.

Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat melalui penggunaan anggaran yang optimal dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(adv).

Pewarta : Amg 

Editing : Adi Saputra