Skip to main content

DPRD Seluma Gelar Paripurna Penetapan Bupati Terpilih

seluma

SELUMA.TEROPONGPUBLIK.CO.ID>><<Rapat Paripurna DPRD Seluma membahas masalah pelantikan bupati dan wakil bupati Seluma pada Senin (25/1/2021) lokasi di gedung DPRD paripurna di mulai pada pukul 10,30 wib di Seluma, yang di hadiri oleh bupati Seluma H.Bundra Jaya,SH,MH, dan pimpin langsung oleh ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca,S.Sos dan di hadiri oleh pejabat instansi terkait yang ada kabupaten Seluma, rapat paripurna dengar pendapat dari anggota faksi di DPRD Seluma, sidang hari ini di skor oleh ketua DPRD Seluma sampai pukul 01:00 wib untuk di teruskan kembali setelah rehat siang

Disampaikan dengan hormat sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seluma Nomor 16/PL 02.6 KpU17O5/KPLU-kab/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Waki Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seluma Tahun 2020 dan Surat dari Gubernur Bengkulu tanggal 25 januari 2020 Tentang Usul Pangesahan Pemberhentian dan Pengangkatan bupati dan Wakil Bupati. 

SELUMA

Menindak lanjuti hal tersebut maka pihak DPRD Kabupaten Seluma melaksanakan Rapat Paripurna. dengan agenda Usulan Pemberhentiann Bupati dan Wakil Bupati Periode 2016-2021 Dengan hormat Karena berakhir Masa Jabatanya dan Pengusulan pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma Terpilih Tahun 2020 dan Hal ini berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Republik indonesia nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke 2 atas Undang – Undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah pada Pasal 154 ayat (1) hurut e Mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri

Bahwa berdasarkan Pasal 13 huruf k Undang- Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2040, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seluma telah Menetapkan Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seluma 2021.

Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seluma bahwa dalam tenggang waktu pengajuan permohonan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan, dan karena tidak terdapat permohonan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konsutusi, maka untuk melaksanakan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka DPRD Kabupaten Seluma menetapkan Pasangan Erwin – Gustianto Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seluma Periode 2021