TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Gubernur Bengkulu Helmi Hasan meluncurkan kebijakan baru yang dinilai progresif dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji di tingkat daerah. Untuk pertama kalinya, kewenangan penunjukan Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD) tidak lagi sepenuhnya berada di tangan gubernur, melainkan diserahkan kepada masing-masing bupati dan wali kota di Provinsi Bengkulu.
Kebijakan tersebut diumumkan Helmi Hasan pada Senin (19/1) dan langsung menuai perhatian, mengingat selama ini penetapan TPHD selalu dilakukan secara terpusat di tingkat provinsi. Menurut Helmi, perubahan ini merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas pendampingan jamaah calon haji.
Helmi menilai pemerintah kabupaten dan kota memiliki pemahaman yang lebih utuh terhadap karakter, kebutuhan, serta kondisi jamaah di wilayahnya masing-masing. Dengan demikian, penunjukan pendamping haji oleh kepala daerah setempat diyakini akan lebih tepat sasaran.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah membantu rakyat. Karena itu, penunjukan TPHD kita percayakan kepada bupati dan wali kota,” kata Helmi Hasan.
Selama ini, TPHD memegang peran penting dalam memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah haji bagi jamaah. Mereka bertugas mendampingi jamaah sejak proses keberangkatan, selama berada di Tanah Suci, hingga kembali ke daerah asal. Dalam praktiknya, TPHD juga menjadi penghubung antara jamaah dengan petugas penyelenggara haji, terutama ketika muncul persoalan teknis maupun nonteknis di lapangan.
Helmi menjelaskan, dengan pelibatan langsung pemerintah kabupaten dan kota dalam penunjukan TPHD, koordinasi diharapkan menjadi lebih cepat dan efektif. Pemerintah daerah dinilai lebih mudah melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kinerja pendamping yang mereka tunjuk sendiri.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga disebut sebagai langkah memperkuat peran daerah dalam pelayanan publik, khususnya pada sektor keagamaan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Ini adalah langkah baru. Tahun ini, bupati dan wali kota yang menentukan siapa TPHD-nya. Ini belum pernah dilakukan sebelumnya,” tegas Helmi.
Meski demikian, Gubernur Bengkulu menekankan bahwa pelimpahan kewenangan tersebut bukan berarti mengurangi standar atau kualitas pelayanan. Ia meminta agar kepala daerah benar-benar selektif dalam menentukan TPHD, dengan mengutamakan integritas, kapasitas, serta kepedulian terhadap jamaah.
Helmi mengingatkan bahwa TPHD bukan sekadar simbol pendampingan, tetapi memiliki tanggung jawab moral dan profesional yang besar. Mereka dituntut mampu memberikan bimbingan, membantu jamaah menghadapi kendala kesehatan, administrasi, maupun teknis ibadah, serta menjaga kenyamanan jamaah selama menjalankan rukun Islam kelima.
“Pendamping harus bekerja dengan hati. Pastikan jamaah merasa aman, terbantu, dan terlayani dengan baik dari awal sampai kembali ke Bengkulu,” ujarnya.
Selain mendampingi jamaah, TPHD juga diwajibkan menyusun laporan evaluasi setelah pelaksanaan haji selesai. Laporan tersebut menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dan provinsi untuk memperbaiki kualitas pelayanan haji di tahun-tahun berikutnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan haji yang lebih manusiawi, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan jamaah di masing-masing daerah. Dengan melibatkan bupati dan wali kota secara langsung, Pemerintah Provinsi Bengkulu optimistis kualitas pendampingan haji akan semakin meningkat.
Helmi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pelayanan haji harus terus berbenah dan berorientasi pada kenyamanan jamaah. Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan haji tidak hanya diukur dari aspek administratif, tetapi juga dari kepuasan dan keselamatan jamaah selama menjalankan ibadah suci tersebut.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra