TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.4/1849/DLHK/2025 mengenai Kewajiban Menjaga Kelestarian Hutan dan Lahan di Provinsi Bengkulu. Edaran yang ditandatangani pada 25 November 2025 ini ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu sebagai respons terhadap meningkatnya bencana alam di wilayah Sumatera dalam beberapa bulan terakhir.
Dalam surat tersebut, Gubernur meminta pemerintah kabupaten/kota segera meneruskan informasi dan imbauan kepada masyarakat terkait berbagai larangan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan, mengurangi potensi pelanggaran kawasan hutan, serta mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya kelestarian lingkungan.
Gubernur menekankan bahwa sejumlah aktivitas yang berpotensi merusak hutan harus dihentikan. Di antaranya adalah membuka atau menggarap kawasan hutan tanpa izin, melakukan perambahan, menebang pohon di sepanjang daerah aliran sungai, hingga membakar hutan untuk keperluan tertentu. Praktik-praktik tersebut selama ini menjadi salah satu penyebab meningkatnya kerusakan lingkungan dan memicu bencana seperti banjir, longsor, maupun kabut asap.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar tidak melakukan penebangan liar atau mengambil hasil hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Aktivitas memperjualbelikan kayu dan hasil hutan yang diduga kuat berasal dari kawasan ilegal juga menjadi perhatian serius dalam surat edaran ini. Gubernur menekankan bahwa siapa pun yang membawa alat berat, baik untuk pengangkutan maupun aktivitas yang bisa merusak kawasan hutan, wajib mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.
Larangan lainnya termasuk menggembalakan ternak di kawasan hutan tanpa penunjukan lokasi, membawa benda-benda yang dapat memicu kebakaran, serta mengeluarkan satwa liar maupun tumbuhan yang tidak dilindungi dari kawasan hutan tanpa persetujuan pejabat berwenang. Seluruh aturan tersebut kembali ditegaskan untuk memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan menjaga ekosistem tetap stabil.
Dalam edaran tersebut, Gubernur juga mengingatkan kewajiban penting bagi pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial (PS) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Mereka diminta memperkuat pengamanan wilayah perizinan masing-masing, melakukan pemantauan rutin, serta memastikan tidak ada aktivitas ilegal di area yang menjadi tanggung jawab mereka. Kewajiban ini merujuk pada ketentuan Pasal 399 Peraturan Menteri LHK Nomor 07 Tahun 2021 dan Pasal 93 Peraturan Menteri LHK Nomor 09 Tahun 2021.
Gubernur Helmi Hasan dalam penutup suratnya menyampaikan harapan agar seluruh pihak dapat bekerja sama menjaga kelestarian hutan Bengkulu, mengingat peran pentingnya bagi kehidupan masyarakat. “Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih,” tulisnya.
Untuk memperkuat koordinasi, tembusan surat edaran ini juga dikirimkan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kapolda Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, serta Danrem 041/Gamas. Dengan diterbitkannya edaran ini, pemerintah berharap langkah pengendalian kerusakan hutan dapat berjalan lebih efektif dan terukur di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra