Skip to main content

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp 1,5 Juta, KMF Apresiasi Polres Bengkulu Tengah dan Harap Ada RJ

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp 1,5 Juta, KMF Apresiasi Polres Bengkulu Tengah dan Harap Ada RJ

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  - Komunitas Media dan Forum (KMF) menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polres Bengkulu Tengah atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan terhadap saudara Nardi, yang terjerat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) senilai Rp 1,5 Juta.

Koordinator KMF, Fahmi Dametri, mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk keadilan yang humanis dan bukti bahwa Polri mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukum.

"Kami dari KMF mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Bengkulu Tengah, khususnya Bapak Kapolres dan jajaran penyidik yang telah mengabulkan permohonan penangguhan saudara kami Nardi. Ini bukti Polri masih mengedepankan keadilan yang berkeadilan," ujar Fahmi Dametri, Rabu (24/09).

Selain menyampaikan terima kasih, KMF juga berharap Polres Bengkulu Tengah dapat menjadi fasilitator untuk penyelesaian perkara tersebut melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

"Kami berharap Polres Bengkulu Tengah dapat menjadi fasilitator dalam melakukan RJ nantinya. Mengingat nilainya yang tidak besar dan yang bersangkutan kooperatif serta memiliki itikad baik. Kami percaya RJ adalah jalan terbaik," harapnya.

Fahmi menegaskan, KMF akan terus menjalin solidaritas dan memberikan dukungan moril kepada Nardi hingga proses hukum selesai.

Ia juga mengimbau kepada seluruh anggota KMF dan rekan-rekan komunitas lainnya untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga agar lebih berhati-hati dalam beraktivitas dan tidak terjerat dalam kasus yang sama.

"Kami di KMF akan terus solid. Untuk teman-teman yang lain, mari kita jadikan ini suatu pelajaran agar tidak terjerat kasus yang sama. Patuhi aturan dan junjung tinggi etika," pungkasnya.(Rls)