Skip to main content

Kapolresta Bengkulu Ajak Warga Laporkan Penimbun BBM Lewat Call Center 110

Kapolresta Bengkulu Ajak Warga Laporkan Penimbun BBM Lewat Call Center 110

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Upaya mencegah praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terus diperkuat oleh jajaran kepolisian di Kota Bengkulu. Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat mengajak masyarakat dan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM melalui layanan Call Center 110.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pengawasan dan respons cepat aparat kepolisian dalam menjaga ketersediaan BBM bersubsidi agar benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

Kapolresta Bengkulu menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat memiliki peran penting dalam memutus praktik ilegal yang kerap terjadi di lapangan. Ia menyebut, laporan dari warga dapat menjadi pintu awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan tindakan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi.

Menurutnya, salah satu indikasi yang patut diwaspadai adalah kendaraan yang berulang kali melakukan pengisian BBM dalam waktu singkat di SPBU dengan orang yang sama. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menjadi modus pengumpulan BBM bersubsidi untuk kemudian dijual kembali secara ilegal.

“Jika masyarakat melihat kendaraan atau orang yang sama bolak-balik melakukan pengisian BBM dalam waktu yang tidak wajar, segera laporkan melalui nomor 110. Laporan tersebut akan langsung kami tindaklanjuti dengan menurunkan personel ke lokasi,” ujar Rahmad Hidayat.

Ia memastikan, layanan Call Center 110 dapat diakses oleh masyarakat secara cepat dan mudah untuk melaporkan berbagai kejadian yang membutuhkan respons kepolisian, termasuk dugaan praktik penimbunan BBM.

Selain mengandalkan laporan dari masyarakat, Polresta Bengkulu juga meningkatkan pengawasan langsung di sejumlah SPBU yang ada di wilayah kota. Personel kepolisian diterjunkan untuk melakukan patroli rutin guna memastikan proses distribusi BBM berjalan tertib dan sesuai aturan.

Kehadiran petugas di lapangan diharapkan dapat mencegah terjadinya kecurangan, sekaligus menjaga situasi tetap kondusif di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat yang membutuhkan bahan bakar.

Rahmad Hidayat juga mengingatkan para pengelola SPBU agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan BBM bersubsidi. Menurutnya, pengelola SPBU merupakan pihak yang paling dekat dengan proses distribusi sehingga memiliki peran penting dalam pengawasan.

Ia menambahkan, praktik penimbunan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat luas. Ketika BBM disalahgunakan oleh oknum tertentu, masyarakat yang seharusnya berhak justru kesulitan mendapatkan bahan bakar.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Jika ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara menimbun, tentu ini sangat merugikan masyarakat lainnya,” tegasnya.

Untuk itu, pihak kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang mengatur tentang penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Dalam aturan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun serta denda dalam jumlah besar.

Rahmad juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang berkaitan dengan penimbunan BBM. Ia menegaskan bahwa keuntungan sesaat dari praktik tersebut tidak sebanding dengan risiko hukum yang harus dihadapi.

Dengan adanya kerja sama antara masyarakat, pengelola SPBU, dan aparat kepolisian, diharapkan distribusi BBM bersubsidi di Kota Bengkulu dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Polresta Bengkulu pun berkomitmen terus melakukan pengawasan serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu stabilitas distribusi energi di daerah tersebut. Melalui sistem pelaporan cepat seperti Call Center 110, diharapkan praktik spekulasi dan penimbunan BBM dapat ditekan secara maksimal.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra