Skip to main content

Kejari Bengkulu Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek LABKESDA 2023

Kejari Bengkulu Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek LABKESDA 2023

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<>>>  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali mengumumkan perkembangan penting dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (LABKESDA) pada Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023. Pada Kamis, 20 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Kejari resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial RM, yang berperan sebagai konsultan perencana sekaligus pengawas proyek.

Penetapan RM sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-5190/L.7.10/Fd.2/11/2025. Langkah ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya terhadap empat tersangka lain. Dari pemeriksaan lanjutan, penyidik menemukan alat bukti tambahan yang mengarah pada keterlibatan RM, sehingga total tersangka dalam perkara tersebut kini bertambah menjadi lima orang.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yeni Puspita, melalui Kepala Seksi Intelijen, Fri Wisdom S. Sumbayak, menegaskan bahwa penambahan tersangka ini merupakan bentuk perwujudan komitmen kejaksaan dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Ia menekankan bahwa penyidikan tidak akan berhenti sampai seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Penetapan tersangka baru ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberikan kepastian hukum dan melindungi keuangan negara dari praktik yang merugikan masyarakat,” tegas Fri Wisdom.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RM langsung dilakukan penahanan. Keputusan penahanan tersebut diambil setelah penyidik mempertimbangkan adanya risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya. Pertimbangan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menjadi dasar hukum penahanan terhadap seseorang yang diduga kuat melakukan tindak pidana.

Penahanan RM dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkulu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2485/L.7.10/Fd.2/11/2025. RM akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 20 November hingga 9 Desember 2025. Penyidik menyatakan bahwa masa penahanan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan.

Dalam perkara ini, seluruh tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, mereka dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan perhitungan sementara, dugaan kerugian keuangan negara akibat penyimpangan dalam pembangunan LABKESDA mencapai **Rp2.721.087.396**. Kejaksaan menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat bertambah seiring pendalaman penyidikan.

Penyidik juga memastikan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. Kejari Bengkulu berharap penyelesaian perkara ini dapat menjadi pembelajaran dan memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra