Skip to main content

Kejati Bengkulu Dukung Program “Jaksa Garda Desa” untuk Perkuat Ekonomi dan Tata Kelola Desa

Kejati Bengkulu Dukung Program “Jaksa Garda Desa” untuk Perkuat Ekonomi dan Tata Kelola Desa

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>>   Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Asisten Bidang Intelijen, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H., bersama para Kepala Seksi dan jajaran Bidang Intelijen, mengikuti kegiatan Zoom Meeting Program “Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)” yang digagas oleh Direktorat II Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Program nasional ini menjadi langkah strategis Kejaksaan dalam mengoptimalkan peran aparat penegak hukum untuk mendukung percepatan pembangunan di tingkat desa. Melalui kegiatan tersebut, Kejati Bengkulu berkomitmen memperkuat implementasi Program Prioritas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.

Menurut Dr. David Palapa Duarsa, Program Jaga Desa merupakan inovasi yang tidak hanya berfokus pada pengawasan hukum, tetapi juga pada pendampingan dan pemberdayaan masyarakat desa agar tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Melalui Program Jaksa Garda Desa, Kejaksaan hadir bukan sekadar sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam memastikan setiap program pembangunan desa berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujar Dr. David Palapa Duarsa dalam keterangannya.

Ia menambahkan, penguatan sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan lembaga masyarakat menjadi kunci untuk membangun desa yang mandiri, produktif, dan berdaya saing. Pendampingan hukum di tingkat desa diharapkan dapat mencegah potensi penyimpangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa dan program pemberdayaan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat beberapa agenda utama yang menjadi fokus pembahasan, antara lain:

1. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Memorandum of Understanding (MoU) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati se-Provinsi Bengkulu.

2. Penandatanganan PKS antara Kepala Seksi Intelijen dengan Ketua DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di masing-masing wilayah hukum.

3. Pembahasan kelengkapan dan kesiapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di tiap daerah, dengan standar lahan minimal 1.000 meter persegi atau menyesuaikan kondisi wilayah.

Dr. David menjelaskan, keberadaan Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi wadah ekonomi produktif yang melibatkan masyarakat secara langsung dalam kegiatan usaha desa. Dengan demikian, desa tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga menjadi subjek utama dalam memperkuat ekonomi lokal.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Intelijen, serta operator aplikasi Jaga Desa se-wilayah hukum Provinsi Bengkulu. Selama berlangsung, kegiatan berjalan dengan **tertib, lancar, dan penuh semangat kolaborasi antara seluruh peserta.

Melalui implementasi Program “Jaksa Garda Desa”, Kejaksaan berharap dapat berperan aktif dalam menjaga keberlanjutan pembangunan desa serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang efektif, jujur, dan berintegritas.

Dengan komitmen kuat dari seluruh pihak, Bengkulu diharapkan menjadi contoh bagi provinsi lain dalam mengintegrasikan penegakan hukum dengan pemberdayaan ekonomi desa secara berkelanjutan.

Pewarta : Amg

Editing  : Adi Saputra