Skip to main content

Kejati Bengkulu Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Tambang, Kerugian Negara Capai Rp300 Miliar

Kejati Bengkulu Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Tambang, Kerugian Negara Capai Rp300 Miliar

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan langkah tegas dalam menelusuri dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara di wilayah Provinsi Bengkulu. Kamis (17/7), tim penyidik tindak pidana khusus Kejati membagi diri menjadi tiga tim untuk melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Ketiga lokasi yang digeledah tersebut adalah rumah milik pengusaha tambang Bebby Hussy, kantor perusahaan tambang PT Tunas Bara Jaya, serta kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bengkulu.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan praktik ilegal dalam kegiatan penambangan dan distribusi batu bara. Seluruh dokumen tersebut kini diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu yang didampingi oleh Kepala Seksi Penyidikan, Danang Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan di kantor KSOP bertujuan untuk mengumpulkan data mengenai proses perizinan angkutan laut yang digunakan dalam pengapalan batu bara.

“KSOP menjadi salah satu titik penting dalam proses distribusi batu bara karena setiap kapal tongkang yang keluar membawa batu bara harus mendapat izin dari KSOP. Kami ingin mendalami sejauh mana keterlibatan atau kelalaian yang mungkin terjadi dalam pemberian izin tersebut,” ujar Danang Prasetyo kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa penggeledahan di kantor KSOP fokus pada proses perizinan pelayaran dan muat batu bara ke kapal tongkang. Beberapa dokumen yang berkaitan langsung dengan aktivitas jual beli batu bara perusahaan tambang yang kini tengah diselidiki, berhasil ditemukan dan diamankan dari lokasi tersebut.

Selain penggeledahan di KSOP, kejutan lainnya ditemukan oleh tim penyidik saat menyisir kantor PT Tunas Bara Jaya. Meski belum dapat disampaikan secara rinci ke publik, pihak Kejati menyatakan bahwa ada temuan menarik yang sangat berpotensi memperkuat konstruksi kasus ini.

"Di kantor Tunas Bara Jaya kami juga menemukan hal yang sangat menarik. Namun, demi kepentingan penyidikan, kami belum bisa mengungkapkannya ke publik saat ini," tambah Danang.

Sementara itu, terkait pengusaha tambang Bebby Hussy, Kejati belum memberikan keterangan rinci mengenai status hukum yang bersangkutan. Namun rumahnya yang turut digeledah menjadi indikasi adanya dugaan keterlibatan atau setidaknya keterkaitan dengan perusahaan tambang yang tengah diperiksa.

Kasus dugaan korupsi ini sendiri diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 miliar. Kerugian tersebut bukan hanya berasal dari manipulasi perizinan dan distribusi, tetapi juga dari dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal.

“Dalam penyidikan ini, kami menemukan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan di luar wilayah yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP),” terang Danang.

Sebagai bagian dari upaya pengamanan aset negara, Kejati Bengkulu telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah lokasi tambang yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah. Penyitaan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya aktivitas tambang lanjutan serta menjaga agar aset tersebut tidak dialihkan atau disalahgunakan.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan membawa seluruh pihak yang terlibat ke meja hukum. Jika nantinya ditemukan bukti kuat mengenai keterlibatan institusi atau individu lainnya, maka tidak tertutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.

“Prinsip kami jelas, siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Danang.

Pewarta : Amg

Editing  : Adi Saputra