TEROPONGPUBLIK.CO.ID- Kejaksaan Tinggi Bengkulu, melalui Juru Bicara Kasipenkum Ristianti Andriani, mengumumkan bahwa tim JPU Pidum Kejati Bengkulu telah resmi melimpahkan berkas perkara Kirmin, seorang bandar kelas kakap di Bengkulu, ke pengadilan. Sidang perdana dijadwalkan pada tanggal 1 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Bengkulu yang dipimpin oleh Hakim Edi Sanjaya Lase.
Jaksa Penuntut Umum Pidum Kejati Bengkulu yang akan menangani perkara ini adalah Yossy Herlina Lubis, SH, M.H, dan Wahyu Satrio, SH. Meskipun barang bukti yang dimiliki saat penangkapan hanya 16 gram sabu, Kejati Bengkulu akan menjatuhkan tuntutan berat pada Kirmin karena perbuatannya dinilai dapat merusak masa depan generasi muda Bengkulu.
Ristianti Andriani menekankan bahwa kasus ini menarik perhatian publik karena Kirmin sudah beberapa kali terlibat dalam kegiatan sebagai bandar narkotika. Tersangka Kirmin dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 144 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Ristianti Andriani menyatakan, "Tim JPU Pidum Kejati siap menyidangkan Kirmin Cs pada tanggal 1 Februari 2024 mendatang dan berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Tuntutan bagi pelaku seperti Kirmin akan seberat mungkin karena perbuatannya dapat menghancurkan masa depan generasi muda Bengkulu."
Sementara itu, tersangka lain sekelas Kirmin, Deki, dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Pewarta: Herdianson
Editing: Adi Saputra